Page 301 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 301
Perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP dapat berupa penurunan atau
peningkatan usaha. Masing-masing keadaan tersebut memiliki implikasi yang
berbeda, yaitu:
(a) Terjadi penurunan keadaan usaha atau kegiatan
Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak,
WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak
tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari PPh yang terutang
yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, WP dapat
mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara
tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.
DOKUMEN
Pengajuan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25, harus disertai
dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan
perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh
Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang
bersangkutan. IAI
Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat
permohonan WP, Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan
WP tersebut dianggap diterima dan WP dapat melakukan pembayaran PPh
Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa
dari tahun pajak yang bersangkutan.
(b) Terjadi peningkatan keadaan usaha atau kegiatan
Apabila dalam tahun pajak berjalan WP mengalami peningkatan usaha dan
diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari
150% (seratus lima puluh persen) dari PPh yang terutang yang menjadi
dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, besarnya PPh Pasal 25 untuk
bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung
294