Page 301 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 301

Perubahan  keadaan  usaha  atau  kegiatan  WP  dapat  berupa  penurunan  atau
                             peningkatan usaha. Masing-masing keadaan tersebut memiliki implikasi yang

                             berbeda, yaitu:


                             (a)  Terjadi penurunan keadaan usaha atau kegiatan

                                   Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak,
                                   WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak

                                   tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari PPh yang terutang
                                   yang  menjadi  dasar  penghitungan  besarnya  PPh  Pasal  25,  WP  dapat

                                   mengajukan  permohonan  pengurangan  besarnya  PPh  Pasal  25  secara
                                   tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.


                                DOKUMEN
                                   Pengajuan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25, harus disertai
                                   dengan  penghitungan  besarnya  PPh  yang  akan  terutang  berdasarkan

                                   perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh

                                   Pasal  25  untuk  bulan-bulan  yang  tersisa  dari  tahun  pajak  yang
                                   bersangkutan.       IAI


                                   Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat

                                   permohonan WP, Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan
                                   WP tersebut dianggap diterima dan WP dapat melakukan pembayaran PPh

                                   Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa

                                   dari tahun pajak yang bersangkutan.


                             (b)  Terjadi peningkatan keadaan usaha atau kegiatan
                                   Apabila dalam tahun pajak berjalan WP mengalami peningkatan usaha dan

                                   diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari
                                   150% (seratus lima puluh persen) dari PPh yang terutang yang menjadi

                                   dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, besarnya PPh Pasal 25 untuk

                                   bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung



                                                            294
   296   297   298   299   300   301   302   303   304   305   306