Page 302 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 302
kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh
WP sendiri atau Kepala KPP tempat WP terdaftar
(8) Perhitungan PPh Pasal 25 Apabila Ada Surat Ketetapan Pajak Untuk
Tahun Pajak yang Lalu
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun
pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan
surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
penerbitan surat ketetapan pajak.
(9) PPh Pasal 25 untuk WP baru
Sesuai PMK 215/PMK.03/2018 PPh Pasal 25 untuk WP baru adalah sebagai
DOKUMEN
berikut:
1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP baru dalam rangka penggabungan,
peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa tahun pajak berjalan
IAI
ditetapkan sebesar penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh WP
yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan
usaha.
2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP dalam rangka pemekaran usaha, jumlah
angsuran PPh Pasal 25 untuk seluruh WP hasil pemekaran usaha ditetapkan
sebesar angsuran PPh Pasal 25 sebelum pemekaran usaha, untuk masing-
masing WP hasil pemekaran usaha dihitung berdasarkan persentase nilai
harta yang dialihkan.
3. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP baru yang merupakan hasil perubahan
bentuk badan usaha pada tahun pajak berjalan ditetapkan sebesar angsuran
PPh Pasal 25 bulan terakhir sebelum terjadinya perubahan bentuk badan
usaha.
4. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP baru selain WP Bank, WP Masuk Bursa,
WP BUMN, WP BUMD, WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, WP Baru
dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha,
295