Page 302 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 302

kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh
                                   WP sendiri atau Kepala KPP tempat WP terdaftar


                        (8)  Perhitungan  PPh  Pasal  25  Apabila  Ada  Surat  Ketetapan  Pajak  Untuk

                             Tahun Pajak yang Lalu

                             Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun
                             pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan

                             surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan
                             penerbitan surat ketetapan pajak.



                        (9)  PPh Pasal 25 untuk WP baru
                             Sesuai PMK 215/PMK.03/2018 PPh Pasal 25 untuk  WP baru adalah sebagai
                                DOKUMEN
                             berikut:
                             1.    Angsuran  PPh  Pasal  25  untuk  WP  baru  dalam  rangka  penggabungan,

                                   peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa tahun pajak berjalan
                                                       IAI
                                   ditetapkan sebesar penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh WP
                                   yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan

                                   usaha.
                               2.  Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP dalam rangka pemekaran usaha, jumlah

                                   angsuran PPh Pasal 25 untuk seluruh WP hasil pemekaran usaha ditetapkan
                                   sebesar angsuran PPh Pasal 25 sebelum pemekaran usaha, untuk masing-

                                   masing WP hasil pemekaran usaha dihitung berdasarkan persentase nilai

                                   harta yang dialihkan.
                               3.  Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP baru yang merupakan hasil perubahan

                                   bentuk badan usaha pada tahun pajak berjalan ditetapkan sebesar angsuran
                                   PPh Pasal 25 bulan terakhir sebelum terjadinya perubahan bentuk badan

                                   usaha.
                               4.  Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP baru selain WP Bank, WP Masuk Bursa,

                                   WP BUMN, WP BUMD, WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, WP Baru

                                   dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha,



                                                            295
   297   298   299   300   301   302   303   304   305   306   307