Page 304 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 304
yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal
tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.
2. Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Bank dihitung berdasarkan penerapan
tarif Undang-Undang PPh Pasal 17 atas penghasilan neto setelah dikurangi:
a. penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP,
b. penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang
dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh,
c. kompensasi kerugian.
3. berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:
a. PPh yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam
UU PPh Pasal 22 sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak
yang dilaporkan.
DOKUMEN
PPh sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 25 yang
b.
seharusnya dibayar sejak awal tahun pajak sampai dengan masa
pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan.
IAI
(12) PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa selain WP Bank
Sesuai PMK 215/PMK.03/2018 PPh Pasal 25 untuk WP Masuk Bursa selain WP
Bank adalah sebagai berikut:
1. Dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan
yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau OJK yang
terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun
pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.
2. Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Bank dihitung berdasarkan penerapan
tarif Undang-Undang PPh Pasal 17 atas penghasilan neto setelah dikurangi:
a. penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP,
b. penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang
dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh,
c. kompensasi kerugian
297