Page 304 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 304

yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal
                                   tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

                             2.    Angsuran PPh Pasal 25 bagi  WP Bank dihitung berdasarkan penerapan
                                   tarif Undang-Undang PPh Pasal 17 atas penghasilan neto setelah dikurangi:

                                   a.    penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP,

                                   b.    penghasilan  dan  biaya  sebagai  pengurang  penghasilan  neto  yang
                                         dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh,

                                   c.    kompensasi kerugian.
                             3.    berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:

                                   a.    PPh yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam
                                         UU PPh  Pasal 22 sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak

                                         yang dilaporkan.
                                DOKUMEN
                                         PPh  sebagaimana  dimaksud  dalam  UU  PPh  Pasal  25    yang
                                   b.
                                         seharusnya  dibayar  sejak  awal  tahun  pajak  sampai  dengan  masa




                                         pajak sebelum masa pajak yang dilaporkan.
                                                       IAI

                        (12)  PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa selain WP Bank
                             Sesuai PMK 215/PMK.03/2018 PPh Pasal 25 untuk WP Masuk Bursa selain WP

                             Bank adalah sebagai berikut:
                             1.    Dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah laporan keuangan

                                   yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau OJK yang

                                   terdiri atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal tahun
                                   pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.

                             2.    Angsuran PPh Pasal 25 bagi  WP Bank dihitung berdasarkan penerapan
                                   tarif Undang-Undang PPh Pasal 17 atas penghasilan neto setelah dikurangi:

                                   a.    penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP,
                                   b.    penghasilan  dan  biaya  sebagai  pengurang  penghasilan  neto  yang

                                         dikenai PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek PPh,

                                   c.    kompensasi kerugian



                                                            297
   299   300   301   302   303   304   305   306   307   308   309