Page 303 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 303
WP dalam rangka pemekaran usaha, WP Baru yang merupakan hasil
perubahan bentuk badan usaha pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil.
(10) PPh Pasal 25 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD)
Sesuai PMK 215/PMK.03/2018 PPh Pasal 25 untuk BUMN dan BUMD adalah
sebagai berikut:
1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP BUMN dan BUMD dengan nama dan
dalam bentuk apapun selain :
a. WP Bank
b. WP Masuk Bursa; dan/atau
c. WP Lainnya,
DOKUMEN
2. Dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas
penghasilan neto berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan
(RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum
IAI
Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan/atau
pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar
atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
3. RKAP harus disampaikan kepada DJP melalui KPP tempat WP terdaftar,
dan harus disampaikan tidak lewat dari batas waktu pembayaran PPh Pasal
25 Masa Pajak pertama tahun pajak berjalan.
4. Dalam hal RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25
untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan
angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
(11) PPh Pasal 25 bagi WP Bank
Sesuai PMK 215/PMK.03/2018 PPh Pasal 25 untuk WP Bank adalah sebagai
berikut:
1. Dasar untuk penghitungan angsusan PPh Pasal 25 bagi WP Bank adalah
laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
296