Page 303 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 303

WP  dalam  rangka  pemekaran  usaha,  WP  Baru  yang  merupakan  hasil
                                   perubahan bentuk badan usaha pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil.


                        (10)  PPh Pasal 25 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik

                             Daerah (BUMD)

                             Sesuai PMK 215/PMK.03/2018 PPh Pasal 25 untuk BUMN dan BUMD adalah
                             sebagai berikut:

                             1.    Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP BUMN dan BUMD dengan nama dan
                                   dalam bentuk apapun selain :

                                   a.    WP Bank
                                   b.    WP Masuk Bursa; dan/atau

                                   c.    WP Lainnya,
                                DOKUMEN
                             2.    Dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas
                                   penghasilan neto berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan

                                   (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum
                                                       IAI
                                   Pemegang  Saham  (RUPS)  dikurangi  dengan  pemotongan  dan/atau
                                   pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar

                                   atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
                             3.    RKAP harus disampaikan kepada DJP melalui KPP tempat WP terdaftar,

                                   dan harus disampaikan tidak lewat dari batas waktu pembayaran PPh Pasal
                                   25 Masa Pajak pertama tahun pajak berjalan.

                             4.    Dalam hal RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25

                                   untuk  bulan-bulan  sebelum  bulan  pengesahan  adalah  sama  dengan
                                   angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.


                        (11)  PPh Pasal 25 bagi WP Bank

                             Sesuai PMK 215/PMK.03/2018 PPh Pasal 25 untuk WP Bank adalah sebagai
                             berikut:

                             1.    Dasar untuk penghitungan angsusan PPh  Pasal 25 bagi WP Bank adalah

                                   laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



                                                            296
   298   299   300   301   302   303   304   305   306   307   308