Page 311 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 311

Berikut adalah ayat jurnal yang dibuat PT TGB pada tanggal 10 April 2019:
                                    Db    Utang Pajak PPh Pasal 23           Rp12.000.000
                                    Kr    Bank                                              Rp12.000.000


                                   Berikut adalah ayat jurnal yang dibuat KAP Eko dan Rekan  pada tanggal

                                   25 Maret 2019:
                                    Db    Bank                            Rp648.000.000

                                    Db    PPh Pasal 23 dibayar dimuka        Rp12.000.000
                                    Kr    Pendapatan Jasa                                  Rp600.000.000
                                    Kr    PPN Keluaran                                       Rp60.000.000


                             (c)  PPh Pasal 24
                                   PPh Pasal 24 adalah pajak yang telah dipotong dinegara lain (tempat di
                                DOKUMEN
                                   mana  WP  memperoleh  penghasilan),  namun  dapat  dikreditkan  terhadap
                                   pajak  yang  terutang  di  Indonesia.  Dengan  kata  lain  PPh  Pasal  24




                                     merupakan Kredit Pajak Luar Negeri.
                                   Contoh :            IAI

                                   PT RFV tahun pajak 2018 menerima pendapatan bruto dari dalam negeri
                                   sebesar  Rp8.500.000.000  dan  pendapatan  sewa  dari  luar  negeri  sebesar

                                   Rp350.000.000 yang telah dikenai PPh oleh otoritas setempat. Perusahaan
                                   mengeluarkan  biaya  operasional  sebesar  Rp5.850.000.000  terkait

                                   pendapatan  yang  diperolehnya  di  dalam  negeri.  Sebagai  keterangan

                                   tambahan, perusahaan telah membayarkan sendiri angsuran PPh 25 sebesar
                                   Rp75.000.000.  Bagaimanakah  PT  RFV  melakukan  penjurnalan  saat

                                   penerimaan penghasilan dari LN dan di akhir tahun fiskal, jika:
                                   1.    Tarif Pajak diluar negeri atas sewa sebesar 10%

                                   2.    Tarif Pajak diluar negeri atas sewa sebesar 28%








                                                            304
   306   307   308   309   310   311   312   313   314   315   316