Page 311 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 311
Berikut adalah ayat jurnal yang dibuat PT TGB pada tanggal 10 April 2019:
Db Utang Pajak PPh Pasal 23 Rp12.000.000
Kr Bank Rp12.000.000
Berikut adalah ayat jurnal yang dibuat KAP Eko dan Rekan pada tanggal
25 Maret 2019:
Db Bank Rp648.000.000
Db PPh Pasal 23 dibayar dimuka Rp12.000.000
Kr Pendapatan Jasa Rp600.000.000
Kr PPN Keluaran Rp60.000.000
(c) PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 adalah pajak yang telah dipotong dinegara lain (tempat di
DOKUMEN
mana WP memperoleh penghasilan), namun dapat dikreditkan terhadap
pajak yang terutang di Indonesia. Dengan kata lain PPh Pasal 24
merupakan Kredit Pajak Luar Negeri.
Contoh : IAI
PT RFV tahun pajak 2018 menerima pendapatan bruto dari dalam negeri
sebesar Rp8.500.000.000 dan pendapatan sewa dari luar negeri sebesar
Rp350.000.000 yang telah dikenai PPh oleh otoritas setempat. Perusahaan
mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp5.850.000.000 terkait
pendapatan yang diperolehnya di dalam negeri. Sebagai keterangan
tambahan, perusahaan telah membayarkan sendiri angsuran PPh 25 sebesar
Rp75.000.000. Bagaimanakah PT RFV melakukan penjurnalan saat
penerimaan penghasilan dari LN dan di akhir tahun fiskal, jika:
1. Tarif Pajak diluar negeri atas sewa sebesar 10%
2. Tarif Pajak diluar negeri atas sewa sebesar 28%
304