Page 312 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 312

Penyelesaian:
                                   Tarif Pajak di luar negeri atas sewa sebesar 10%

                                    Penghasilan netto DN                 =  8.500.000.000 – 5.850.000.000
                                                                            2.650.000.000
                                    Total penghasilan neto               =  2.650.000.000 + 350.000.000
                                                                         =  3.000.000.000
                                    PPh badan sesuai Pasal 31E

                                    Fasilitas                            =  4.800.000.000  x 3.000.000.000
                                                                           8.000.000.000
                                                                         =  1.800.000.000
                                                                         =  1.800.000.000 x 25% x 50%
                                                                         =  225.000.000
                                    Non Fasilitas                        =  3.000.000.000 – 1.800.000.000
                                                                         =  1.200.000.000
                                      DOKUMEN
                                                                         =  1.200.000.000 x 25%
                                                                         =  300.000.000

                                                                         =  225.000.000 + 300.000.000
                                    PPh Terutang

                                    Batas kredit PPh 24                  =  525.000.000
                                                                         =  350.000.000 x 525.000.000
                                                                            3.000.000.000
                                                       IAI               =  61.250.000
                                    Pajak yang di potong diluar negeri   =  350.000.000  x  10%
                                    Kredit Pajak PPh Pasal 24            =  35.000.000


                                   Jurnal pada saat menerima penghasilan:
                                    Db        Bank                                 Rp315.000.000

                                    Db        Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 24    Rp35.000.000
                                    Kr        Pendapatan Sewa                                        Rp350.000.000

                                   Jurnal pada saat akhir tahun:

                                    Db        Beban Pajak kini                     Rp525.000.000
                                    Kr        Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 24                      Rp35.000.000
                                    Kr        Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 25                      Rp75.000.000

                                    Kr        Utang Pajak PPh Pasal 29                               Rp415.000.000





                                                            305
   307   308   309   310   311   312   313   314   315   316   317