Page 313 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 313
Tarif Pajak di luar negeri atas sewa sebesar 28%
Pajak yang di potong diluar negeri = 350.000.000 x 28%
98.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 24 = 98.000.000
Jurnal pada saat menerima penghasilan
Db Bank Rp252.000.000
Db Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 24 Rp98.000.000
Kr Pendapatan Sewa Rp350.000.000
Jurnal pada saat akhir tahun
Db Beban Pajak Kini Rp525.000.000
Kr Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 24 Rp61.250.000
DOKUMEN Rp388.750.000
Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 25
Kr
Rp75.000.000
Kr
Utang Pajak PPh Pasal 29
Untuk pajak yang dipotong diluar negeri yang belum dibebankan
IAI
Db Beban Pajak Kini Rp36.750.000
Kr Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 24 Rp36.750.000
(d) Akhir Tahun Pajak ( PPh Pasal 29)
PPh terutang WP badan maupun WP Orang Pribadi yang melaksanakan
pembukuan dalam satu tahun pajak berikut kekurangan atau kelebihannya
baru akan tersaji dalam laporan keuangan apabila WP melakukan
pencatatan atau menjurnalnya. Dengan demikian WP harus menjurnal hasil
rekonsiliasi fiskal dan pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang telah
dilakukannya.
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling
lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak,
yaitu akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk WP OP dan akhir
bukan keempat tahun pajak berikutnya untuk WP badan.
306