Page 313 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 313

Tarif Pajak di luar negeri atas sewa sebesar 28%
                                    Pajak yang di potong diluar negeri   =  350.000.000  x  28%
                                                                            98.000.000

                                    Kredit Pajak PPh Pasal 24            =  98.000.000

                                   Jurnal pada saat menerima penghasilan

                                    Db        Bank                                 Rp252.000.000
                                    Db        Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 24    Rp98.000.000
                                    Kr        Pendapatan Sewa                                        Rp350.000.000


                                   Jurnal pada saat akhir tahun
                                    Db        Beban Pajak Kini                     Rp525.000.000

                                    Kr        Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 24                     Rp61.250.000
                                DOKUMEN                                                             Rp388.750.000
                                              Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 25
                                    Kr
                                                                                                    Rp75.000.000

                                    Kr
                                              Utang Pajak PPh Pasal 29



                                   Untuk pajak yang dipotong diluar negeri yang belum dibebankan
                                                       IAI
                                    Db        Beban Pajak Kini                       Rp36.750.000
                                    Kr        Pajak dibayar dimuka PPh Pasal 24                     Rp36.750.000

                             (d)  Akhir Tahun Pajak ( PPh Pasal 29)

                                   PPh terutang WP badan maupun WP Orang Pribadi yang melaksanakan
                                   pembukuan dalam satu tahun pajak berikut kekurangan atau kelebihannya

                                   baru  akan  tersaji  dalam  laporan  keuangan  apabila  WP  melakukan

                                   pencatatan atau menjurnalnya. Dengan demikian WP harus menjurnal hasil
                                   rekonsiliasi  fiskal  dan  pengisian  SPT  Tahunan  PPh  Badan  yang  telah

                                   dilakukannya.


                                   PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling
                                   lambat  sebelum  SPT  Tahunan  dilaporkan  ke  Kantor  Pelayanan  Pajak,

                                   yaitu akhir  bulan  ketiga tahun  pajak  berikutnya  untuk WP  OP dan akhir

                                   bukan keempat tahun pajak berikutnya untuk WP badan.



                                                            306
   308   309   310   311   312   313   314   315   316   317   318