Page 315 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 315
(e) Beban Pajak dan Pajak Tangguhan
PPh diatur dalam PSAK 46: Pajak Penghasilan. Dalam akuntansi pajak
dikenal istilah pajak kini dan pajak tangguhan.
Pajak kini adalah jumlah PPh terutang atau dilunasi atas laba kena pajak
atau rugi kena pajak untuk satu periode.
Pajak tangguhan dapat berupa aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Aset pajak tangguhan adalah jumlah PPh yang dapat dipulihkan dimasa
depan karena adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan,
akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi, dan akumulasi kredit
pajak yang belum dimanfaatkan.
DOKUMEN
Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah PPh yang terutang dimasa depan
akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
IAI
Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau
liabilitas pada posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajak, merupakan
nilai yang terkait dengan aset atau liablitas untuk tujuan pajak. Dengan
demikian aset dan liabilitas menurut pencatatan akuntansi dapat berbeda
dengan aset dan liabilitas untuk tujuan pajak. Laba pun demikian, di mana
ada laba akuntasi yang merupakan laba rugi selama satu periode sebelum
dikurangi beban pajak, dan ada laba kena pajak atau laba fiskal yang
merupakan laba rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan
peraturan perpajakan. Laba fiskal akan menjadi dasar perhitungan PPh
terutang.
308