Page 315 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 315

(e)  Beban Pajak dan Pajak Tangguhan
                                   PPh diatur dalam PSAK 46: Pajak Penghasilan. Dalam akuntansi pajak

                                   dikenal istilah pajak kini dan pajak tangguhan.


                                   Pajak kini adalah jumlah PPh terutang atau dilunasi atas laba kena pajak

                                   atau rugi kena pajak untuk satu periode.


                                   Pajak tangguhan dapat berupa aset atau liabilitas pajak tangguhan.
                                   Aset pajak tangguhan adalah jumlah PPh yang dapat dipulihkan dimasa

                                   depan  karena  adanya  perbedaan  temporer  yang  dapat  dikurangkan,
                                   akumulasi  rugi  pajak  yang  belum  dikompensasi,  dan  akumulasi  kredit

                                   pajak yang belum dimanfaatkan.
                                     DOKUMEN
                                   Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah PPh yang terutang dimasa depan
                                   akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.



                                                       IAI
                                   Perbedaan  temporer  adalah  perbedaan  antara  jumlah  tercatat  aset  atau
                                   liabilitas pada posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajak, merupakan

                                   nilai yang terkait dengan aset atau liablitas untuk tujuan pajak. Dengan
                                   demikian aset dan liabilitas menurut pencatatan akuntansi dapat berbeda

                                   dengan aset dan liabilitas untuk tujuan pajak. Laba pun demikian, di mana
                                   ada laba akuntasi yang merupakan laba rugi selama satu periode sebelum

                                   dikurangi  beban  pajak,  dan  ada  laba  kena  pajak  atau  laba  fiskal  yang

                                   merupakan  laba  rugi  selama  satu  periode  yang  dihitung  berdasarkan
                                   peraturan  perpajakan.  Laba  fiskal  akan  menjadi  dasar  perhitungan  PPh

                                   terutang.











                                                            308
   310   311   312   313   314   315   316   317   318   319   320