Page 322 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 322
3. PT XYZ memiliki peredaran usaha sebesar Rp48.000.000.000 dengan penghasilan
neto sebesar Rp6.000.000.000, dalam penghasilan neto terdapat penghasilan lain diluar
usaha berupa dividen sebesar Rp2.000.000.000, selisih kurs Rp1.000.000.000,
penghasilan sewa kendaraan sebesar Rp200.000.000, besarnya PPh Pasal 25 apabila
dihitung sendiri karena memperoleh penghasilan tidak teratur dan tidak ada kredit
pajak?
A. Rp125.000.000
B. Rp59.375.000
C. Rp98.958.333
D. Rp55.416.667
4. Besarnya PPh dihitung berdasarkan penerapan tarif Undang-Undang PPh Pasal 17 atas
DOKUMEN
penghasilan neto berdasarkan RKAP tahun pajak yang bersangkutan yang telah
disahkan RUPS dikurangi dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 dan
Pasal 23 serta PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang
lalu, dibagi 12 (dua belas), perhitungan PPh Pasal 25 ini untuk WP adalah
A. WP BUMN Bank IAI
B. WP BUMN Masuk Bursa
C. WP BUMN Asuransi
D. WP BUMN Semen
5. Dasar untuk penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP bank adalah laporan
keuangan yang disampaikan kepada OJK yang terdiri atas laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.
angsuran PPh Pasal 25 bagi WP bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Undang-
Undang PPh Pasal 17 atas penghasilan neto setelah dikurangi ?
A. Penghasilan dari biaya transfer antar bank
B. Penghasilan dari Safe Deposit Box
C. Penghasilan dari penjualan piutang tak tertagih
D. Penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP
315