Page 326 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 326
2. PT GHU pada tahun 2018 memiliki peredaran bruto sebesar Rp41.000.000.000 dengan
laba komersial sebesar Rp3.800.000.000, dalam biaya yang menjadi pengurang
termasuk, iuran JHT dan JP BPJS ketenaga kerjaan yang dibayar PT. GHU sebesar
Rp150.000.000, cadangan piutang tak tertagih yang sudah dilaporkan ke KPP terdaftar
sebesar Rp250.000.000, biaya PBB kantor sebesar Rp25.000.000, biaya entertainment
tanpa daftar nominatif sebesar Rp450.000.000, biaya promosi dengan daftar
nominative sebesar Rp350.000.000, PPh Pasal 21 ditanggung oleh PTGHU sebesar
Rp650.000.000, atas penghasilan lain-lain terdapat penghasilan dari luar negeri dari
China berupa bunga sebesar Rp750.000.000 dengan pajak yang dipotong 27%,
penghasilan Dividen dari Jepang sebesar Rp250.000.000 dengan pajak 10%.
Kredit Pajak dalam negeri sebagai berikut :
a. PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp. 12.500.000
DOKUMEN
PPh Pasal 23 sebesar Rp. 7.500.000
b.
c.
PPh Pasal 25 sebesar Rp. 12.000.000
IAI
Diminta:
Hitung PPh Pasal 25 Tahun 2019?
319