Page 319 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 319
C. ETIKA DALAM PELAPORAN PAJAK
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment, yaitu wewenang,
kepercayaan, tanggung jawab kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Sarana pelaporan menggunakan SPT, dan SPT adalah surat yang oleh WP digunakan
untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau
bukan objek pajak, harta, kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan
perpajakan.
WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas serta ditanda tangani. Yang
DOKUMEN
dimaksud benar,lengkap, dan jelas adalah sebagai berikut:
1. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan
IAI
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak
dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
3. Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur
lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Pelaporan/penyampaian SPT dilakukan dengan cara:
1. Secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu KPP WP terdaftar untuk seluruh
jenis SPT;
2. Secara langsung di tempat lain yang ditunjuk oleh DJP, seperti pojok pajak,
mobil pajak, dll, yang diberlakukan hanya untuk SPT Tahunan Orang Pribadi
jenis 1770 S dan 1770 SS yang menyatakan nihil, kurang bayar dan tidak
melebihi batas waktu terakhir penyampaian SPT Tahunan.
3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
312