Page 319 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 319

C.    ETIKA DALAM PELAPORAN PAJAK


                        Sistem  perpajakan  di  Indonesia  menganut  sistem  self  assesment,  yaitu  wewenang,
                        kepercayaan,  tanggung  jawab  kepada  WP  untuk  menghitung,  memperhitungkan,

                        membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.


                        Sarana pelaporan menggunakan SPT,  dan SPT adalah surat yang oleh WP digunakan

                        untuk  melaporkan  perhitungan  dan  atau  pembayaran  pajak,  objek  pajak,  dan/atau
                        bukan  objek  pajak,  harta,  kewajiban    menurut  ketentuan  perundang-undangan

                        perpajakan.


                        WP  wajib  mengisi  SPT  dengan  benar,  lengkap,  jelas  serta  ditanda  tangani.  Yang
                                DOKUMEN
                        dimaksud benar,lengkap, dan jelas adalah sebagai berikut:
                        1.   Benar  adalah  benar  dalam  perhitungan,  termasuk  benar  dalam  penerapan

                             ketentuan  peraturan  perundang-undangan  perpajakan,  dalam  penulisan,  dan
                                                       IAI
                             sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
                        2.   Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak

                             dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
                        3.   Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur

                             lain yang harus dilaporkan dalam SPT.


                        Pelaporan/penyampaian SPT dilakukan dengan cara:

                        1.   Secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu KPP WP terdaftar untuk seluruh
                             jenis SPT;

                        2.   Secara  langsung  di  tempat  lain  yang  ditunjuk  oleh  DJP,  seperti  pojok  pajak,
                             mobil pajak, dll, yang diberlakukan hanya untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

                             jenis  1770  S  dan  1770  SS  yang  menyatakan  nihil,  kurang  bayar  dan  tidak
                             melebihi batas waktu terakhir penyampaian SPT Tahunan.

                        3.   Melalui pos dengan bukti pengiriman surat

                        4.   Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat



                                                            312
   314   315   316   317   318   319   320   321   322   323   324