Page 320 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 320
5. E-filing melalui ASP (Application Service Provider).
Melihat dari kewajiban pelaporan tersebut diatas sejalan dengan kode etik professional
akuntan yaitu:
1. Integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan
bisnis.
2. Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan
keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta
bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional
yang berlaku.
DOKUMEN
3. Objektivitas yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh
yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan
pertimbangan profesional atau bisnis.
IAI
4. Kerahasiaan yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil
hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi
tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai,
kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk
mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk
keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
5. Perilaku Profesional yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan
menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi
Akuntan Profesional.
313