Page 320 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 320

5.   E-filing melalui ASP (Application Service Provider).


                        Melihat dari kewajiban pelaporan tersebut diatas sejalan dengan kode etik professional
                        akuntan yaitu:

                        1.   Integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan

                             bisnis.
                        2.   Kompetensi  dan  kehati-hatian  profesional,  yaitu  menjaga  pengetahuan  dan

                             keahlian  profesional  pada  tingkat  yang  dibutuhkan  untuk  memastikan  bahwa
                             klien  atau  pemberi  kerja  akan  menerima  jasa  profesional  yang  kompeten

                             berdasarkan  perkembangan  praktik,  peraturan,  dan  teknik  mutakhir,  serta
                             bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional

                             yang berlaku.
                                DOKUMEN
                        3.   Objektivitas yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh
                             yang  tidak  semestinya  dari  pihak  lain,  yang  dapat  mengesampingkan

                             pertimbangan profesional atau bisnis.
                                                       IAI
                        4.   Kerahasiaan yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil
                             hubungan  profesional  dan  bisnis  dengan  tidak  mengungkapkan  informasi

                             tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai,
                             kecuali  terdapat  suatu  hak  atau  kewajiban  hukum  atau  profesional  untuk

                             mengungkapkannya,  serta  tidak  menggunakan  informasi  tersebut  untuk
                             keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.

                        5.   Perilaku  Profesional  yaitu  mematuhi  hukum  dan  peraturan  yang  berlaku  dan

                             menghindari  perilaku  apa  pun  yang  mengurangi  kepercayaan  kepada  profesi
                             Akuntan Profesional.













                                                            313
   315   316   317   318   319   320   321   322   323   324   325