Page 330 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 330
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga lembaga
negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri,
yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan
badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau
jaminan hari tua.
4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta
badan yang membayar:
a. honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
DOKUMEN
dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli
yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas
IAI
b. namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan
status Subjek Pajak luar negeri
c. honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan,
dan magang
5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang
bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta
lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar
honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada WP
orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan
(2) Tidak Termasuk Pemotong
Pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Pasal 21 adalah:
1. Kantor perwakilan negara asing;
323