Page 330 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 330

Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga lembaga
                                   negara  lainnya,  dan  Kedutaan  Besar  Republik  Indonesia  di  luar  negeri,

                                   yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
                                   lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan

                                   atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

                             3.    Dana  pensiun,  badan  penyelenggara  jaminan  sosial  tenaga  kerja,  dan
                                   badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau

                                   jaminan hari tua.
                             4.    Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta

                                   badan yang membayar:
                                   a.    honorarium  atau  pembayaran  lain  sebagai  imbalan  sehubungan

                                         dengan  jasa  dan/atau  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  orang  pribadi
                                DOKUMEN
                                         dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli
                                         yang  melakukan  pekerjaan  bebas  dan  bertindak  untuk  dan  atas



                                                       IAI
                                   b.    namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
                                         honorarium  atau  pembayaran  lain  sebagai  imbalan  sehubungan
                                         dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan

                                         status Subjek Pajak luar negeri
                                   c.    honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan,

                                         dan magang
                             5.    Penyelenggara  kegiatan,  termasuk  badan  pemerintah,  organisasi  yang

                                   bersifat  nasional  dan  internasional,  perkumpulan,  orang  pribadi  serta

                                   lembaga  lainnya  yang  menyelenggarakan  kegiatan,  yang  membayar
                                   honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada WP

                                   orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan


                        (2)  Tidak Termasuk Pemotong
                             Pemberi  kerja  yang  tidak  wajib  melakukan  pemotongan,  penyetoran,  dan

                             pelaporan PPh Pasal 21 adalah:

                             1.    Kantor perwakilan negara asing;



                                                            323
   325   326   327   328   329   330   331   332   333   334   335