Page 328 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 328
BAB 14
PAJAK PENGHASILAN – PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN
Pendahuluan
Dalam UU KUP definisi wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak penghasilan pemotongan dan/atau pemungutan (PPh PotPut) sering disebut juga
dengan withholding taxes, yaitu merupakan salah satu sistem administrasi perpajakan yang
banyak diterapkan di negara lain. Sistem ini memiliki keunggulan karena pajak dibayar pada
DOKUMEN
saat penghasilan diterima. Withholding taxes di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal
22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 (2) Final.
IAI
UU PPH Pasal 20 ayat 2 menyatakan bahwa pelunasan pajak melalui pemotongan dan
pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri tersebut,
merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan terhadap pajak penghasilan (PPh) yang
terutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.
Pemotong memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong. Dokumen yang menunjukkan
bahwa atas penghasilan tersebut telah dibayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan
perpajakan. Bukti potong ini wajib diberikan kepada penerima penghasilan. Bukti potong
memiliki fungsi setara dengan surat setoran pajak (SSP). Pada akhir tahun, Bukti potong
inilah yang akan diperhitungkan atau dikreditkan di PPh Orang Pribadi atau PPh Badan
khusus untuk bukti potong selain PPh Final.
321