Page 329 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 329
Tujuan Pembelajaran
1. Peserta diharapkan mampu memahami ketentuan pemotongan/ pemungutan PPh.
2. Peserta diharapkan mampu memahami hak wajib pajak untuk mengajukan bebas
pemotongan untuk jenis penghasilan tertentu.
3. Peserta diharapkan mampu memahami akuntansi atas pemotongan/pemungutan PPh.
A. PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau
diperoleh WP orang pribadi dalam negeri.
(1) Pemotong Pajak
DOKUMEN
Pemotongan PPh Pasal 21 terkait dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh yang
mengatur tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan:
Pekerjaan
Jasa IAI
Kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima (cash
basis) atau diperoleh (accrual basis) WP orang pribadi dalam negeri.
Dalam UU PPh Pasal 21 dan PMK No. 252/PMK.03/2008 jo Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 101/PMK.10/2016 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor
102/PMK.I0/2016 jo PER.16/ PJ./2016, ditegaskan bahwa Pemotong PPh Pasal
21 atau disebut Pemotong Pajak terdiri atas:
1. Pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan, baik merupakan
pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau
pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI,
322