Page 329 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 329

Tujuan Pembelajaran
                  1.    Peserta diharapkan mampu memahami ketentuan pemotongan/ pemungutan PPh.

                  2.    Peserta  diharapkan  mampu  memahami  hak  wajib  pajak  untuk  mengajukan  bebas
                        pemotongan untuk jenis penghasilan tertentu.

                  3.    Peserta diharapkan mampu memahami akuntansi atas pemotongan/pemungutan PPh.


                  A.    PAJAK PENGHASILAN PASAL 21


                        PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,

                        jasa,  atau  kegiatan  dengan  nama  dan  dalam  bentuk  apa  pun  yang  diterima  atau
                        diperoleh WP orang pribadi dalam negeri.

                        (1)  Pemotong Pajak
                                DOKUMEN
                             Pemotongan PPh Pasal 21 terkait dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh yang
                             mengatur tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan

                             sehubungan dengan:

                                  Pekerjaan
                                  Jasa                IAI

                                  Kegiatan  dengan  nama  dan  dalam  bentuk  apa  pun  yang  diterima  (cash

                                   basis) atau diperoleh (accrual basis) WP orang pribadi dalam negeri.
                             Dalam UU PPh Pasal 21 dan PMK No. 252/PMK.03/2008 jo Peraturan Menteri

                             Keuangan  Nomor  101/PMK.10/2016  jo  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor
                             102/PMK.I0/2016 jo PER.16/ PJ./2016, ditegaskan bahwa Pemotong PPh Pasal

                             21 atau disebut Pemotong Pajak terdiri atas:
                             1.    Pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan, baik merupakan

                                   pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah,

                                   honorarium,  tunjangan,  dan  pembayaran  lain  dengan  nama  dan  dalam
                                   bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa

                                   yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
                             2.    Bendahara  atau  pemegang  kas  pemerintah,  termasuk  bendahara  atau

                                   pemegang  kas  pada  Pemerintah  Pusat  termasuk  institusi  TNI/POLRI,



                                                            322
   324   325   326   327   328   329   330   331   332   333   334