Page 331 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 331
2. Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 3
ayat (1) huruf c, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk
melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan, organisasi
internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan
pemotongan pajak.
(3) Objek Pajak
Objek PPh Pasal 21 adalah penghasilan. Menurut Pasal 4 UU PPh penghasilan
DOKUMEN
didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis, yang diterima
(cash basis) atau diperoleh (accrual basis) WP baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun. IAI
Dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a diatur bahwa penggantian atau imbalan
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk
gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya merupakan objek PPh, dalam hal ini objek PPh
Pasal 2.
Pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh disebutkan bahwa penggantian atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa tersebut bukan merupakan objek
PPh Pasal 21 sepanjang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau
kenikmatan dari WP atau Pemerintah.
Sementara itu, dalam PMK No. 252/PMK.03/2008 jo PER-16/PJ./2016,
disebutkan bahwa benefit in kind merupakan objek PPh 21, khususnya
324