Page 331 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 331

2.    Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 3
                                   ayat (1) huruf c, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

                             3.    Pemberi  kerja  orang pribadi  yang tidak melakukan  kegiatan usaha atau
                                   pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk

                                   melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka

                                   melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
                             Dalam  hal  organisasi  internasional  tidak  memenuhi  ketentuan,  organisasi

                             internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan
                             pemotongan pajak.



                        (3)  Objek Pajak
                             Objek PPh Pasal 21 adalah penghasilan. Menurut Pasal 4 UU PPh penghasilan
                                DOKUMEN
                             didefinisikan  sebagai  setiap  tambahan  kemampuan  ekonomis,  yang  diterima
                             (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) WP baik yang berasal dari Indonesia

                             maupun  dari  luar  Indonesia  yang  dapat  dipakai  untuk  konsumsi  atau  untuk

                             menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
                             apa pun.                  IAI


                             Dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a diatur bahwa penggantian atau imbalan

                             berkenaan  dengan  pekerjaan  atau jasa yang diterima  atau diperoleh  termasuk
                             gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau

                             imbalan dalam bentuk lainnya merupakan objek PPh, dalam hal ini objek PPh

                             Pasal 2.
                             Pada  Pasal  4  ayat  (3)  huruf  d  UU  PPh  disebutkan  bahwa  penggantian  atau

                             imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa tersebut bukan merupakan objek
                             PPh Pasal 21 sepanjang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau

                             kenikmatan dari WP atau Pemerintah.


                             Sementara  itu,  dalam  PMK  No.  252/PMK.03/2008  jo  PER-16/PJ./2016,

                             disebutkan  bahwa  benefit  in  kind  merupakan  objek  PPh  21,  khususnya



                                                            324
   326   327   328   329   330   331   332   333   334   335   336