Page 332 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 332
penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun
yang diberikan oleh: bukan WP, WP yang dikenakan PPh yang bersifat final, atau
WP yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed
profit). WP dengan deemed profit adalah:
1. Perusahaan charter pesawat (475/KMK.04/1996),
2. Perusahaan pelayaran dalam negeri (416/KMK.04/1996),
3. WP luar negeri yang bergerak di bidang pelayaran/penerbangan dalam jalur
internasional (417/KMK.04/1996), dan
4. WP luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
(634/KMK.04/1994).
(4) Penghasilan yang Dipotong dan Tidak Dipotong
DOKUMEN
Yang termasuk dalam penghasilan yang dipotong oleh PPh Pasal 21 adalah:
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa
penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
IAI
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur
berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari
tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya
melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah
harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang
dibayarkan secara bulanan;
5. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi,
fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai
imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang
representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan
nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
325