Page 332 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 332

penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun
                             yang diberikan oleh: bukan WP, WP yang dikenakan PPh yang bersifat final, atau

                             WP  yang  dikenakan  PPh  berdasarkan  norma  penghitungan  khusus  (deemed
                             profit). WP dengan deemed profit adalah:

                             1.    Perusahaan charter pesawat (475/KMK.04/1996),

                             2.    Perusahaan pelayaran dalam negeri (416/KMK.04/1996),
                             3.    WP luar negeri yang bergerak di bidang pelayaran/penerbangan dalam jalur

                                   internasional (417/KMK.04/1996), dan
                             4.    WP luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

                                   (634/KMK.04/1994).


                        (4)  Penghasilan yang Dipotong dan Tidak Dipotong
                                DOKUMEN
                             Yang termasuk dalam penghasilan yang dipotong oleh PPh Pasal 21 adalah:
                             1.    Penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh  pegawai  tetap,  baik  berupa

                                   penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
                                                       IAI
                             2.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur
                                   berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

                             3.    Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari
                                   tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya

                                   melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;
                             4.    Penghasilan  pegawai  tidak  tetap  atau  tenaga  kerja  lepas,  berupa  upah

                                   harian,  upah  mingguan,  upah  satuan,  upah  borongan  atau  upah  yang

                                   dibayarkan secara bulanan;
                             5.    Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi,

                                   fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai
                                   imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

                             6.    Imbalan  kepada  peserta  kegiatan,  antara  lain  berupa  uang  saku,  uang
                                   representasi,  uang  rapat,  honorarium,  hadiah  atau  penghargaan  dengan

                                   nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;






                                                            325
   327   328   329   330   331   332   333   334   335   336   337