Page 333 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 333
7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur
yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan
pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan
yang lama;
8. Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan
lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan
pegawai; atau
9. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai pegawai, dan dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Yang tidak termasuk pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
DOKUMEN
1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
IAI
2. asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk
apapun diberikan oleh WP atau Pemerintah, kecuali penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensium yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau luran
jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi
kerja;
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
326