Page 333 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 333

7.    Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur
                                   yang  diterima  atau  diperoleh  anggota  dewan  komisaris  atau  dewan

                                   pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan
                                   yang lama;

                             8.    Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan

                                   lain  yang  bersifat  tidak  teratur  yang  diterima  atau  diperoleh  mantan
                                   pegawai; atau

                             9.    Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun
                                   yang  masih  berstatus  sebagai  pegawai,  dan  dana  pensiun  yang

                                   pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.


                             Yang tidak termasuk pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
                                DOKUMEN
                             1.    Pembayaran  manfaat  atau  santunan  asuransi  dari  perusahaan  asuransi
                                   sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,



                                                       IAI
                             2.    asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
                                   Penerimaan  dalam  bentuk  natura  dan/atau  kenikmatan  dalam  bentuk
                                   apapun  diberikan  oleh  WP  atau  Pemerintah,  kecuali  penghasilan

                                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
                             3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensium yang pendiriannya

                                   telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau luran
                                   jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan

                                   penyelenggara  jaminan  sosial  tenaga  kerja  yang  dibayar  oleh  pemberi

                                   kerja;
                             4.    Zakat  yang  diterima  oleh  orang  pribadi  yang  berhak  dari  badan  atau

                                   lembaga  amil zakat yang dibentuk atau disahkan  oleh  Pemerintah,  atau
                                   sumbangan  keagamaan  yang  sifatnya  wajib  bagi  pemeluk  agama  yang

                                   diakui  di  Indonesia  yang  diterima  oleh  orang  pribadi  yang  berhak  dari
                                   lembaga  keagamaan  yang  dibentuk  atau  disahkan  oleh  Pemerintah

                                   sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau

                                   penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;



                                                            326
   328   329   330   331   332   333   334   335   336   337   338