Page 363 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 363

Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan

                             Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
                             1.    sebesar  0%  (nol  persen)  atas  penghasilan  bruto  sampai  dengan

                                   Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);

                             2.    sebesar  5%  (lima  persen)  atas  penghasilan  bruto  di  atas  Rp50.000.000
                                   (lima puluh juta rupiah).

                             Contoh Perhitungan:
                              Penghasilan bruto                                              Rp175.000.000

                              PPh Pasal 21 terutang
                              0% x Rp50.000.000                                                       Rp0
                              5% x Rp50.000.000                                                Rp2.500.000
                              15% x Rp75.000.000                                              Rp11.250.000
                              Jumlah                                                          Rp13.750.000
                                DOKUMEN

                        (13)  Pencatatan Akuntansi PPh Pasal 21
                                                       IAI
                             Sesuai dengan Pasal 21 UU PPh, penghasilan yang diterima WP OP sebagai
                             SPDN sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan wajib di potong PPh Pasal

                             21 oleh pemberi penghasilan.


                             Berikut ayat jurnal transaksi yang berhubungan dengan PPh Pasal 21 .


                             Contoh 1: Umum

                             PT. PKL melakukan pembayaran gaji pagwai tetap bulan Januari 2019 sebesar
                             Rp500 juta. Di mana dari jumlah tersebut perusahaan memotong PPh Pasal 21

                             sebesar Rp30 juta & iuran pensiun Rp10 juta serta menanggung iuran pensiun
                             karyawan sebesar Rp10 juta.










                                                            356
   358   359   360   361   362   363   364   365   366   367   368