Page 363 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 363
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000
(lima puluh juta rupiah).
Contoh Perhitungan:
Penghasilan bruto Rp175.000.000
PPh Pasal 21 terutang
0% x Rp50.000.000 Rp0
5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
15% x Rp75.000.000 Rp11.250.000
Jumlah Rp13.750.000
DOKUMEN
(13) Pencatatan Akuntansi PPh Pasal 21
IAI
Sesuai dengan Pasal 21 UU PPh, penghasilan yang diterima WP OP sebagai
SPDN sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan wajib di potong PPh Pasal
21 oleh pemberi penghasilan.
Berikut ayat jurnal transaksi yang berhubungan dengan PPh Pasal 21 .
Contoh 1: Umum
PT. PKL melakukan pembayaran gaji pagwai tetap bulan Januari 2019 sebesar
Rp500 juta. Di mana dari jumlah tersebut perusahaan memotong PPh Pasal 21
sebesar Rp30 juta & iuran pensiun Rp10 juta serta menanggung iuran pensiun
karyawan sebesar Rp10 juta.
356