Page 362 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 362

Contoh:

                             Pak Eko memiliki NPWP sebagai komisaris dari PT ABC menerima penghasilan
                             honor di bulan Mei 2019 sebesar Rp100.000.000. PPh Pasal 21 masa Mei atas

                             honor tersebut adalah:

                              Dasar pengenaan pajak                                          Rp100.000.000
                              PPh terutang
                              5% x Rp50.000.000                                                Rp2.500.000
                              15% x Rp50.000.000                                               Rp7.500.000
                              PPh Pasal 21 masa Mei 2019                                      Rp10.000.000


                        (12)  PPh Pasal 21 yang Bersifat Final

                             Sesuai  dengan  PP  No.  68  Tahun  2009,  atas  penghasilan  yang  diterima  atau
                                DOKUMEN
                             diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan

                             Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus dikenai
                             pemotongan  PPh  Pasal  21  yang  bersifat  final.  Penghasilan  berupa  Uang
                                                       IAI
                             Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, atau JHT dianggap dibayarkan sekaligus
                             dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu

                             paling lama 2 (dua) tahun kalender.


                             Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai

                             berikut:
                             1.    sebesar  0%  (nol  persen)  atas  penghasilan  bruto  sampai  dengan

                                   Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);

                             2.    sebesar 5% lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 (lima
                                   puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);

                             3.    sebesar  15%  (lima  helas  persen)  atas  penghasilan  bruto  di  atas
                                   Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima

                                   ratus juta rupiah);

                             4.    sebesar  25%  (dua  puluh  lima  persen)  atas  penghasilan  bruto  di  atas
                                   Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).



                                                            355
   357   358   359   360   361   362   363   364   365   366   367