Page 362 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 362
Contoh:
Pak Eko memiliki NPWP sebagai komisaris dari PT ABC menerima penghasilan
honor di bulan Mei 2019 sebesar Rp100.000.000. PPh Pasal 21 masa Mei atas
honor tersebut adalah:
Dasar pengenaan pajak Rp100.000.000
PPh terutang
5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
15% x Rp50.000.000 Rp7.500.000
PPh Pasal 21 masa Mei 2019 Rp10.000.000
(12) PPh Pasal 21 yang Bersifat Final
Sesuai dengan PP No. 68 Tahun 2009, atas penghasilan yang diterima atau
DOKUMEN
diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus dikenai
pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penghasilan berupa Uang
IAI
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, atau JHT dianggap dibayarkan sekaligus
dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai
berikut:
1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
2. sebesar 5% lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
3. sebesar 15% (lima helas persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima
ratus juta rupiah);
4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
355