Page 365 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 365
B. PPH PASAL 22
Menurut UU Nomor 36 tahun 2008, pajak penghasilan pasal 22 (PPh Pasal 22)
adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak
terhadap WP dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Sesuai UU PPh Pasal 22, diatur bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan
bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran
atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP
yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang Iain.
Ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara
DOKUMEN
penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu
PMK 34/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017 dengan perubahan terakhir PMK
110/PMK.010/2018 berlaku 5 September 2018.
IAI
Pemungutan pajak berdasarkan UU PPh Pasal 22 dimaksudkan dalam rangka menjaga
ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan, menjaga ketersediaan bahan baku
untuk kilang dalam negeri, memperlancar pelayanan ekspor mineral dan batubara, serta
menyelaraskan ketentuan tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas barang kiriman dengan
tarif bea masuk untuk barang kiriman, perlu mengganti ketentuan mengenai
penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22.
(1) Pemungut PPh Pasal 22
Bendahara dan badan yang memungut PPh Pasal 22 adalah:
1. Bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas objek PPh Pasal
22 impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam,
dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang
dilakukan oleh WP yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan
pertambangan dan kontrak karya.
358