Page 365 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 365

B.    PPH PASAL 22


                        Menurut  UU  Nomor  36  tahun  2008,  pajak  penghasilan  pasal  22  (PPh  Pasal  22)
                        adalah bentuk  pemotongan  atau  pemungutan  pajak  yang  dilakukan  satu  pihak

                        terhadap WP dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.


                        Sesuai  UU  PPh  Pasal  22,  diatur  bahwa  Menteri  Keuangan  dapat  menetapkan

                        bendaharawan  pemerintah  untuk  memungut  pajak  sehubungan  dengan  pembayaran
                        atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari  WP

                        yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang Iain.


                        Ketentuan  mengenai  dasar  pemungutan,  sifat  dan  besarnya  pungutan,  tata  cara
                                DOKUMEN
                        penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu
                        PMK  34/PMK.010/2017  tanggal  1  Maret  2017  dengan  perubahan  terakhir  PMK

                        110/PMK.010/2018 berlaku 5 September 2018.
                                                       IAI

                        Pemungutan pajak berdasarkan UU PPh Pasal 22  dimaksudkan dalam rangka menjaga

                        ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan, menjaga ketersediaan bahan baku
                        untuk kilang dalam negeri, memperlancar pelayanan ekspor mineral dan batubara, serta

                        menyelaraskan ketentuan tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas barang kiriman dengan
                        tarif  bea  masuk  untuk  barang  kiriman,  perlu  mengganti  ketentuan  mengenai

                        penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22.


                        (1)  Pemungut PPh Pasal 22

                             Bendahara dan badan yang memungut PPh Pasal 22 adalah:
                             1.    Bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas objek PPh Pasal

                                   22 impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam,
                                   dan  mineral  bukan  logam  yang  dilakukan  oleh  eksportir,  kecuali  yang

                                   dilakukan oleh WP yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan

                                   pertambangan dan kontrak karya.



                                                            358
   360   361   362   363   364   365   366   367   368   369   370