Page 367 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 367

6.    Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri
                                   kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan

                                   hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
                             7.    Agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek (APM),

                                   dan  importir  umum  kendaraan  bermotor,  atas  penjualan  kendaraan

                                   bermotor di dalam negeri;
                             8.    Produsen  atau  importir  bahan  bakar minyak, bahan  bakar  gas,  dan

                                   pelumas,  atas  penjualan  bahan  bakar  minyak,  bahan  bakar  gas,  dan
                                   pelumas;

                             9.    Badan  usaha  industri  atau  eksportir  yang  melakukan  pembelian  bahan-
                                   bahan  berupa  hasil  kehutanan,  perkebunan,  pertanian,  peternakan,  dan

                                   perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan
                                DOKUMEN
                                   industrinya atau ekspornya;
                             10.  Badan  usaha  yang  melakukan  pembelian  komoditas  tambang  batubara,

                                   mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi
                                                       IAI
                                   pemegang izin usaha pertambangan; atau
                             11.  Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.


                        (2)  Objek dan Tarif  PPh Pasal 22

                             (a)  Atas impor
                                   1.    Barang  tertentu  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  I  PMK

                                         34/PMK.010/2017       dengan      perubahan     terakhir    PMK

                                         110/PMK.010/2018 dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu
                                         yang  dikenai  bea  masuk  dengan  tarif  pembebanan  tunggal  sesuai

                                         dengan  ketentuan  perundang-undangan  di  bidang  kepabeanan,
                                         sebesar  10%  (sepuluh  persen)  dari  nilai  impor  dengan  atau  tanpa

                                         menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
                                   2.    Barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

                                         PMK  34/PMK.010/2017  dengan  perubahan  terakhir  PMK






                                                            360
   362   363   364   365   366   367   368   369   370   371   372