Page 367 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 367
6. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri
kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan
hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
7. Agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek (APM),
dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan
bermotor di dalam negeri;
8. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan
pelumas;
9. Badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-
bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan
perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan
DOKUMEN
industrinya atau ekspornya;
10. Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara,
mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi
IAI
pemegang izin usaha pertambangan; atau
11. Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.
(2) Objek dan Tarif PPh Pasal 22
(a) Atas impor
1. Barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK
34/PMK.010/2017 dengan perubahan terakhir PMK
110/PMK.010/2018 dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu
yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan,
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa
menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
2. Barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
PMK 34/PMK.010/2017 dengan perubahan terakhir PMK
360