Page 370 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 370

6.    Penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen), dari
                                         dasar pengenaan PPN.

                             (f)   Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan
                                   importir  umum  kendaraan  bermotor,  tidak  termasuk  alat  berat,  sebesar

                                   0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan PPN;

                             (g)  Atas  pembelian  bahan-bahan  berupa  hasil  kehutanan,  perkebunan,
                                   pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri

                                   manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0.25% (nol
                                   koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN;

                             (h)  Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari
                                   badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri

                                   atau  badan  usaha  sebesar  1,5%  (satu  koma  lima  persen)  dari  harga
                                DOKUMEN
                                   pembelian tidak termasuk PPN.
                             (i)   Atas  penjualan  emas  batangan  oleh  badan  usaha  yang  melakukan

                                   penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga
                                                       IAI
                                   jual emas batangan.
                             (j)   Atas  pembelian  bahan-bahan  untuk  keperluan  industri  atau  ekspor  oleh

                                   badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan,
                                   perkebunan,  pertanian,  petemakan,  dan  perikanan,  sebesar  0,25%  (nol

                                   koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN


                             Nilai  impor  adalah  nilai  berupa  uang  yang  menjadi  dasar  penghitungan  bea

                             masuk yaitu cost insurance and freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan
                             pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

                             undangan kepabeanan di bidang impor.


                             Nilai  ekspor  adalah  nilai  free  on  board  (FOB)  yang  tercantum  pada
                             pemberitahuan pabean ekspor, termasuk pemberitahuan pabean ekspor yang nilai

                             ekspornya telah dibetulkan.





                                                            363
   365   366   367   368   369   370   371   372   373   374   375