Page 370 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 370
6. Penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen), dari
dasar pengenaan PPN.
(f) Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan
importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat, sebesar
0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan PPN;
(g) Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan,
pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri
manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0.25% (nol
koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN;
(h) Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari
badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri
atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga
DOKUMEN
pembelian tidak termasuk PPN.
(i) Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan
penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga
IAI
jual emas batangan.
(j) Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh
badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan,
perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan, sebesar 0,25% (nol
koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea
masuk yaitu cost insurance and freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan
pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan kepabeanan di bidang impor.
Nilai ekspor adalah nilai free on board (FOB) yang tercantum pada
pemberitahuan pabean ekspor, termasuk pemberitahuan pabean ekspor yang nilai
ekspornya telah dibetulkan.
363