Page 369 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 369

(d)  Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh
                                   produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas

                                   adalah sebagai berikut:
                                   1.    Bahan bakar minyak sebesar:

                                         a.   0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak

                                              termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan
                                              bakar  umum  yang  menjual  bahan  bakar  minyak  yang  dibeli

                                              dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
                                         b.   0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk PPN

                                              untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum
                                              yang  menjual  bahan  bakar  minyak  yang  dibeli  selain  dari

                                              Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
                                DOKUMEN
                                         c.
                                              0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk PPN
                                              untuk  penjualan  kepada pihak  selain sebagaimana  dimaksud

                                              pada huruf a) dan huruf b).
                                                       IAI
                                   2.    Bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan
                                         tidak termasuk PPN;

                                   3.    Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
                                         termasuk PPN.

                             (e)  Atas  penjualan  hasil  produksi  kepada  distributor  di  dalam  negeri  oleh
                                   badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri

                                   kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:

                                   1.    Penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh
                                         lima persen);

                                   2.    Penjualan kertas sebesar 0,1 % (nol koma satu persen);
                                   3.    Penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);

                                   4.    Penjualan semua jenis kendaraan bermotor roda dua atau lebih, tidak
                                         termasuk alat berat,

                                   5.    Sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);






                                                            362
   364   365   366   367   368   369   370   371   372   373   374