Page 369 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 369
(d) Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh
produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
adalah sebagai berikut:
1. Bahan bakar minyak sebesar:
a. 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak
termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan
bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli
dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
b. 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk PPN
untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum
yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari
Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
DOKUMEN
c.
0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk PPN
untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a) dan huruf b).
IAI
2. Bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan
tidak termasuk PPN;
3. Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak
termasuk PPN.
(e) Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh
badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri
kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
1. Penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh
lima persen);
2. Penjualan kertas sebesar 0,1 % (nol koma satu persen);
3. Penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
4. Penjualan semua jenis kendaraan bermotor roda dua atau lebih, tidak
termasuk alat berat,
5. Sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);
362