Page 408 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 408
26. Dalam hal saham dibeli oleh WP Luar Negeri, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah badan yang
didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang sahamnya
diperjualbelikan oleh pemegang saham WP Luar Negeri di luar Bursa
Efek; dan
b. Badan tersebut harus mencatat akta pemindahan hak atas saham yang
dijual
Pajak yang telah dipotong wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemotong PPh paling lama tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
DOKUMEN
Pemotong PPh wajib melaporkan pajak yang telah dipotong dalam SPT
Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pajak
yang telah dipungut wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang
IAI
ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemungut PPh paling lama tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
Pemungut PPh wajib melaporkan pajak yang telah dipungut dalam SPT
Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pemotong PPh dan/atau peniungut PPh yang tidak memenuhi ketentuan di
atas dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
9. Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud di atas bersifat final, kecuali:
Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b dan huruf c UU PPh, yaitu pembayaran kepada kantor pusat
dalam bentuk:
a. Royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta,
paten, atau hak-hak lainnya;
b. Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
401