Page 408 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
        P. 408
     26.  Dalam  hal  saham  dibeli  oleh  WP  Luar  Negeri,  berlaku  ketentuan
                                   sebagai berikut:
                                   a.    Pihak  yang  ditunjuk  sebagai  pemungut  pajak  adalah  badan  yang
                                         didirikan  atau  berkedudukan  di  Indonesia  yang  sahamnya
                                         diperjualbelikan oleh pemegang saham WP Luar Negeri di luar Bursa
                                         Efek; dan
                                   b.    Badan tersebut harus mencatat akta pemindahan hak atas saham yang
                                         dijual
                                   Pajak yang telah dipotong wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang
                                   ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemotong PPh paling lama tanggal
                                   10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
                                DOKUMEN
                                   Pemotong PPh wajib melaporkan pajak yang telah dipotong dalam SPT
                                   Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pajak
                                   yang  telah  dipungut  wajib  disetorkan  ke  Kantor  Pos  atau  bank  yang
                                                       IAI
                                   ditunjuk oleh Menteri Keuangan oleh pemungut PPh paling lama tanggal
                                   10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
                                   Pemungut PPh wajib melaporkan pajak yang telah dipungut dalam SPT
                                   Masa  paling  lama  20  (dua  puluh)  hari  setelah  Masa  Pajak  berakhir.
                                   Pemotong PPh dan/atau peniungut PPh yang tidak memenuhi ketentuan di
                                   atas  dikenai  sanksi  sesuai  peraturan  perundang-undangan  di  bidang
                                   perpajakan.
                             9.    Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud di atas bersifat final, kecuali:
                                   Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
                                   (1) huruf b dan huruf c UU PPh, yaitu pembayaran kepada kantor pusat
                                   dalam bentuk:
                                   a.    Royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta,
                                         paten, atau hak-hak lainnya;
                                   b.    Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
                                                            401





