Page 407 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
        P. 407
     negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar
                                              10% sepuluh persen) dari jumlali premi yang dibayar;
                                             atas  premi  yang  dibayar  oleh  perusahaan  reasuransi  yang
                                              berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar
                                              negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar
                                              5% (lima persen) dari jumlah p'remi yang dibayar
                             8.    Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara
                                   (conduit  company  atau  special  purpose  company)  yang  didirikan  atau
                                   bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax
                                   haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang
                                   didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap
                                   di  Indonesia,  dipotong  pajak  20%  dari  perkiraan  penghasilan  neto  dan
                                DOKUMEN
                                   bersifat final.
                                   Perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) adalah
                                   yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan
                                                       IAI
                                   yang  didirikan  atau  bertempat  kedudukan  di  Negara  yang  memberikan
                                   perlindungan  pajak  (Tax  Haven  Country)  yang  mempunyai  hubungan
                                   istimewa  dengan  badan  yang  didirikan  atau  bertempat  kedudukan  di
                                   Indonesia  atau  bentuk  usaha  tetap  di  Indonesia.  Sesuai  dengan  PMK
                                   No.258/PMK.03/2008, besarnya penghasilan neto adalah 25% (dua puluh
                                   lima persen) dari harga jual.
                                   Terhadap penjual yang berstatus sebagai WP Luar Negeri yang merupakan
                                   penduduk dari Negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran
                                   Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan PPh Pasal 26 hanya
                                   dilakukan  apabila  hak  pemajakan  berdasarkan  P3B  berada  pada  pihak
                                   Indonesia.
                                   Penghasilan  dari  penjualan  atau  pengalihan  saham  kepada  WP  Dalam
                                   Negeri dan kepada WP Luar Negeri diberikan bukti pemotongan PPh Pasal
                                                            400





