Page 407 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 407
negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar
10% sepuluh persen) dari jumlali premi yang dibayar;
atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang
berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar
negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar
5% (lima persen) dari jumlah p'remi yang dibayar
8. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara
(conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau
bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax
haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap
di Indonesia, dipotong pajak 20% dari perkiraan penghasilan neto dan
DOKUMEN
bersifat final.
Perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) adalah
yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan
IAI
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan
perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan
istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia. Sesuai dengan PMK
No.258/PMK.03/2008, besarnya penghasilan neto adalah 25% (dua puluh
lima persen) dari harga jual.
Terhadap penjual yang berstatus sebagai WP Luar Negeri yang merupakan
penduduk dari Negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan PPh Pasal 26 hanya
dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak
Indonesia.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham kepada WP Dalam
Negeri dan kepada WP Luar Negeri diberikan bukti pemotongan PPh Pasal
400