Page 430 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 430

a.    Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
                                   b.    Jasa pemadam kebakaran;

                                   c.    Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
                                   d.    Jasa lembaga rehabilitasi;

                                   e.    Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk

                                         krematorium; dan
                                   f.    Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

                             3.    Jasa  pengiriman  surat  dengan  perangko,  meliputi  jasa  pengiriman  surat
                                   dengan  menggunakan  perangko  tempel  dan  menggunakan  cara  lain

                                   pengganti perangko tempel.
                             4.    Jasa keuangan, meliputi:

                                   a.    Jasa  menghimpun  dana  dari  masyarakat  berupa  giro,  deposito
                                   b.  DOKUMEN
                                         berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang
                                         dipersamakan dengan itu;

                                         Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana
                                                       IAI
                                         kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana
                                         telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana

                                         lainnya;
                                   c.    Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,

                                         berupa:
                                             Sewa guna usaha dengan hak opsi;

                                             Anjak piutang;

                                             Usaha kartu kredit; dan/atau

                                             Pembiayaan konsumen;
                                             Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk

                                              gadai syariah dan fidusia; dan

                                             Jasa penjaminan.
                             5.    Jasa  asuransi,  merupakan  jasa  pertanggungan  yang  meliputi  asuransi

                                   kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan
                                   asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang



                                                            423
   425   426   427   428   429   430   431   432   433   434   435