Page 430 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 430
a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa lembaga rehabilitasi;
e. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk
krematorium; dan
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat
dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain
pengganti perangko tempel.
4. Jasa keuangan, meliputi:
a. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito
b. DOKUMEN
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu;
Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana
IAI
kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana
lainnya;
c. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
berupa:
Sewa guna usaha dengan hak opsi;
Anjak piutang;
Usaha kartu kredit; dan/atau
Pembiayaan konsumen;
Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk
gadai syariah dan fidusia; dan
Jasa penjaminan.
5. Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi
kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan
asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang
423