Page 450 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 450
O. FASILITAS KHUSUS
Ada beberapa bentuk fasilitas: dikenakan PPN dengan tarif 0%, atas ekspor BKP
dikenakan PPN 0%; tidak Dikenakan PPN, tergolong Non-BKP dan Non-JKP; dan
dibebaskan dari pengenaan PPN.
Fasilitas berupa pembebasan PPN dapat diberikan kepada:
Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
Impor BKP tertentu;
Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean;
DOKUMEN
Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pada hakikatnya barang/jasa yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan sama dengan
Non-BKP/Non-JKP. Pembeli/konsumen tetap menanggung beban PPN, yaitu yang
IAI
telah terutang pada mata rantai produksi dan distribusi sebelumnya. Beban PPN ini
akhirnya menjadi tanggungan pembeli. Semakin panjang rantai produksi dan distribusi
sebelum mendapat fasilitas PPN dibebaskan, semakin besar pula pajak yang
ditanggung (atau semakin kecil pula efek keuntungan yang diperoleh dari pemberian
fasilitas ini).
Fasilitas berupa PPN tidak dipungut dapat diberikan kepada:
Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
Penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
Impor BKP tertentu;
Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean;
Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
443