Page 450 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 450

O.    FASILITAS KHUSUS


                        Ada  beberapa  bentuk  fasilitas:  dikenakan  PPN  dengan  tarif  0%,  atas  ekspor  BKP
                        dikenakan PPN 0%; tidak Dikenakan PPN, tergolong Non-BKP dan Non-JKP; dan

                        dibebaskan dari pengenaan PPN.


                        Fasilitas berupa pembebasan PPN dapat diberikan kepada:

                            Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

                            Penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
                            Impor BKP tertentu;

                            Pemanfaatan  BKP  tidak  berwujud  tertentu  dari  luar  daerah  pabean  di  dalam

                             daerah pabean;
                                DOKUMEN
                            Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

                        Pada hakikatnya barang/jasa yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan sama dengan

                        Non-BKP/Non-JKP.  Pembeli/konsumen  tetap  menanggung  beban  PPN,  yaitu  yang
                                                       IAI
                        telah terutang pada mata rantai produksi dan distribusi sebelumnya. Beban PPN ini

                        akhirnya menjadi tanggungan pembeli. Semakin panjang rantai produksi dan distribusi
                        sebelum  mendapat  fasilitas  PPN  dibebaskan,  semakin  besar  pula  pajak  yang

                        ditanggung (atau semakin kecil pula efek keuntungan yang diperoleh dari pemberian
                        fasilitas ini).



                        Fasilitas berupa PPN tidak dipungut dapat diberikan kepada:
                            Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;

                            Penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;

                            Impor BKP tertentu;
                            Pemanfaatan  BKP  tidak  berwujud  tertentu  dari  luar  daerah  pabean  di  dalam

                             daerah pabean;

                            Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.







                                                            443
   445   446   447   448   449   450   451   452   453   454   455