Page 469 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 469
6. Galangan kapal;
7. Dermaga;
8. Taman mewah;
9. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas;
10. Pipa minyak;
11. Menara;
12. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Bukan objek pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB sebagai berikut.
1. Digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk
penyelenggaraan pemerintahan
2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di
DOKUMEN
bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan
nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan,
seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan,
IAI
candi, dan lain-lain.
3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis
dengan itu.
4. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah penggembalaan yang disukai oleh desa, dan tanah negara yang
belum dibebani suatu hak.
5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan
timbal balik.
6. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh suatu manfaat atas
bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan
462