Page 469 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 469

6.    Galangan kapal;
                                   7.    Dermaga;

                                   8.    Taman mewah;
                                   9.    Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas;

                                   10.  Pipa minyak;

                                   11.  Menara;
                                   12.  Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

                                   Bukan objek pajak
                                   Objek pajak yang tidak dikenakan PBB sebagai berikut.

                                   1.    Digunakan    oleh    Pemerintah    Pusat   dan    Daerah    untuk
                                         penyelenggaraan pemerintahan

                                   2.    Digunakan  semata-mata  untuk  melayani  kepentingan  umum  di
                                DOKUMEN
                                         bidang  ibadah,  sosial,  kesehatan,  pendidikan  dan  kebudayaan
                                         nasional  yang  tidak  dimaksudkan  untuk  memperoleh  keuntungan,

                                         seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan,
                                                       IAI
                                         candi, dan lain-lain.
                                   3.    Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis

                                         dengan itu.
                                   4.    Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional,

                                         tanah  penggembalaan yang disukai oleh desa, dan tanah negara yang
                                         belum dibebani suatu hak.

                                   5.    Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan

                                         timbal balik.
                                   6.    Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang

                                         ditentukan oleh Menteri Keuangan.
                                   Subjek pajak

                                   Yang  menjadi  subjek  pajak adalah orang  atau  badan  yang  secara  nyata
                                   mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,

                                   dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh suatu manfaat atas

                                   bangunan.  Dengan  demikian  tanda  pembayaran/pelunasan  pajak  bukan



                                                            462
   464   465   466   467   468   469   470   471   472   473   474