Page 478 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 478

(e)  Retribusi Daerah


                                   Pengertian
                                   Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin

                                   tertentu atau jasa yang diberikan atau disediakan Pemerintah Daerah untuk

                                   kepentingan pribadi atau badan. Retribusi dikelola langsung oleh Dinas
                                   Pendapatan Daerah (Dispenda)

                                   Objek
                                   Berikut ini menurut UU PDRD pasal 108 objek retribusi adalah:

                                        Jasa umum;

                                        Jasa usaha;

                                        Perizinan tertentu.
                                DOKUMEN
                                   Berikut  ini  merupakan  penjelasan  masing-masing  dari  objek  retribusi

                                   daerah:
                                         Objek retribusi jasa umum
                                   1.
                                                       IAI
                                         Adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah
                                         untuk  tujuan  kepentingan  dan  kemanfaatan  umum  serta  dapat

                                         dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis Retribusi Jasa Umum

                                         adalah:
                                         a.   Retribusi pelayanan kesehatan;

                                         b.   Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
                                         c.   Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan

                                              akta catatan sipil;
                                         d.   Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;

                                         e.   Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;

                                         f.   Retribusi pelayanan pasar;
                                         g.   Retribusi pengujian kendaraan bermotor;

                                         h.   Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
                                         i.   Retribusi penggantian biaya cetak peta;

                                         j.   Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;



                                                            471
   473   474   475   476   477   478   479   480   481   482   483