Page 478 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 478
(e) Retribusi Daerah
Pengertian
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin
tertentu atau jasa yang diberikan atau disediakan Pemerintah Daerah untuk
kepentingan pribadi atau badan. Retribusi dikelola langsung oleh Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda)
Objek
Berikut ini menurut UU PDRD pasal 108 objek retribusi adalah:
Jasa umum;
Jasa usaha;
Perizinan tertentu.
DOKUMEN
Berikut ini merupakan penjelasan masing-masing dari objek retribusi
daerah:
Objek retribusi jasa umum
1.
IAI
Adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis Retribusi Jasa Umum
adalah:
a. Retribusi pelayanan kesehatan;
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
c. Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan
akta catatan sipil;
d. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
e. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
f. Retribusi pelayanan pasar;
g. Retribusi pengujian kendaraan bermotor;
h. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
i. Retribusi penggantian biaya cetak peta;
j. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
471