Page 76 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 76
disebutkan pada uraian terdahulu, maka kepada pelaku usaha dibebankan pula
kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
6. DOKUMEN
barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan; IAI
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
Selain hal di atas, kewajiban pelaku usaha juga berkaitan erat dengan adanya
tanggung jawab produk (product liability). Dari kewajiban akan lahir tanggung
jawab. Tanggung jawab timbul karena seseorang atau suatu pihak mempunyai
kewajiban, termasuk kewajiban karena undang-undang dan hukum (statutory
obligation)
Salah satu contoh adalah mengenai pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dirugikan oleh
69