Page 76 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 76

disebutkan pada uraian terdahulu, maka kepada pelaku usaha dibebankan pula
                             kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

                             1.    Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
                             2.    Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan

                                   jaminan  barang  dan/atau  jasa  serta  memberi  penjelasan  pcnggunaan,

                                   perbaikan dan pemeliharaan;
                             3.    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak

                                   diskriminatif;
                             4.    Menjamin  mutu  barang  dan/atau  jasa  yang  diproduksi  dan/atau

                                   diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
                                   yang berlaku;

                             5.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
                             6. DOKUMEN
                                   barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas
                                   barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

                                   Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat

                                   penggunaan,  pemakaian  dan  pemanfaatan  barang  dan/atau  jasa  yang
                                   diperdagangkan;     IAI

                             7.    Memberi  kompensasi,  ganti  rugi  dan/atau  penggantian  apabila  barang
                                   dan/atau  jasa  yang  diterima  atau  dimanfaatkan  tidak  sesuai  dengan

                                   perjanjian.


                             Selain hal di atas, kewajiban pelaku usaha juga berkaitan erat dengan adanya

                             tanggung jawab produk (product liability). Dari kewajiban akan lahir tanggung
                             jawab. Tanggung jawab timbul karena seseorang atau suatu pihak mempunyai

                             kewajiban,  termasuk  kewajiban  karena  undang-undang  dan  hukum  (statutory
                             obligation)


                             Salah satu contoh adalah mengenai pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum

                             Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dirugikan oleh






                                                             69
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81