Page 80 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 80
(d) Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
(e) Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan,
gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan
dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
(f) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket,
keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut;
(g) Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;
(h) Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana
DOKUMEN
pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang
(i)
memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi,
IAI
aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan
alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang
menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
(j) Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan
barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau
bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan
yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
rnemberikan nformasi secara lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran.
73