Page 80 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 80

(d)  Tidak  sesuai  dengan  kondisi,  jaminan,  keistimewaan  atau
                                         kemanjuran  sebagaimana  dinyatakan  dalam  label,  etiket  atau

                                         keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
                                   (e)  Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan,

                                         gaya,  mode,  atau  penggunaan  tertentu  sebagaimana  dinyatakan

                                         dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
                                   (f)   Tidak  sesuai  dengan  janji  yang  dinyatakan  dalam  label,  etiket,

                                         keterangan,  iklan  atau  promosi  penjualan  barang  dan/atau  jasa
                                         tersebut;

                                   (g)  Tidak  mencantumkan  tanggal  kadaluwarsa  atau  jangka  waktu
                                         penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;

                                   (h)  Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana
                                DOKUMEN
                                         pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
                                         Tidak  memasang  label  atau  membuat  penjelasan  barang  yang
                                   (i)
                                         memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi,
                                                       IAI
                                         aturan  pakai,  tanggal  pembuatan,  akibat  sampingan,  nama  dan
                                         alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang

                                         menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
                                   (j)   Tidak  mencantumkan  informasi  dan/atau  petunjuk  penggunaan

                                         barang  dalam  bahasa  indonesia  sesuai  dengan  ketentuan
                                         perundang-undangan yang berlaku.

                             (2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau

                                   bekas,  dan  tercemar  tanpa  memberikan  informasi  secara  lengkap  dan
                                   benar atas barang dimaksud.

                             (3)  Pelaku  usaha  dilarang memperdagangkan  sediaan  farmasi  dan  pangan
                                   yang  rusak,  cacat  atau  bekas  dan  tercemar,  dengan  atau  tanpa

                                   rnemberikan nformasi secara lengkap dan benar.
                             (4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)

                                   dilarang  memperdagangkan  barang  dan/atau  jasa  tersebut  serta  wajib

                                   menariknya dari peredaran.



                                                             73
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85