Page 40 - Modul CA - Manajemen Keuangan Lanjutan (Plus Soal)
P. 40
MANAJEMEN
KEUANGAN LANJUTAN
Strategi ketika terjadi financial distress:
1. Langkah nomor 1, 2, dan 3 merupakan langkah-langkah yang terkait dengan aset perusahaan atau
disebut dengan asset restructuring.
2. Langkah nomor 4, 5, 6, dan 7 merupakan langkah terkait sisi kanan laporan posisi keuangan
perusahaan (sisi pendanaan) dan merupakan contoh financial restructuring.
Perusahaan yang mengalami financial distress dapat sekaligus melakukan asset restructuring dan
financial restructuring.
3. Manfaat melaksanakan asset restructuring
a. Perusahaan menjual aset-aset yang tidak terkait dengan bisnis utama perusahaan, misalnya
anak perusahaan atau divisi yang tidak berkontribusi kepada keuntungan perusahaan.
b. Hasilnya dari asset restructuring adalah perusahaan memiliki struktur organisasi baru yang
lebih ramping dan dapat fokus pada strategi baru yang sesuai dengan core business perusahaan.
5.3 Kebangkrutan, Likuidasi, dan reorganisasi
Perusahaan yang tidak memperoleh atau memilih untuk tidak membuat kesepakatan terkait dengan
pembayaran utangnya kepada kreditor, memiliki dua pilihan, yaitu melakukan likuidasi atau reorganisasi.
Likuidasi berarti menghentikan kegiatan operasi perusahaan (going concern). Kegiatan yang
DOKUMEN
dilakukan dalam likuidasi adalah perusahaan menjual aset-aset yang dimiliki. Hasil dari penjualan
tersebut kemudian dibagikan kepada kreditur dan sisanya (jika ada) kepada pemegang saham perusahaan.
Reorganisasi adalah pilihan untuk mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) perusahaan,
diantaranya dengan menerbitkan efek baru untuk menggantikan efek lama. Likuidasi dan reorganisasi
IAI
dapat dilakukan melalui mekanisme kebangkrutan (bankruptcy).
Kebangkrutan (bankruptcy) adalah sebuah upaya hukum yang permohonannya dapat diajukan
sendiri (voluntary) oleh perusahaan atau dapat diajukan oleh kreditor (involuntary).
5.4 Likuidasi
Di Amerika Serikat, langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melakukan straight liquidation
tercantum dalam Chapter 7 of the Bankruptcy Reform Act of 1978. Langkah-langkah tersebut mencakup:
1. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Federal. Permohonan bisa diajukan sendiri oleh
perusahaan (voluntary) maupun oleh kreditor (involuntary bankruptcy). Kurator (bankruptcy trustee)
ditunjuk oleh kreditor untuk mengambilalih aset debitur. Kurator bertugas melakukan likuidasi
aset. Setelah aset dilikuidasi, dan dikurangi pembayaran biaya-biaya administrasi, hasil likuidasi
dibagikan kepada kreditor. Jika aset masih tersisa setelah digunakan untuk membayar biaya-biaya
dan pembayaran kepada kreditor, maka sisanya dibagikan kepada pemegang saham.
2. Setelah perusahaan ditetapkan bangkrut, maka proses likuidasi dimulai. Pembagian hasil likuidasi
dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut:
a. Beban administrasi terkait proses likuidasi perusahaan yang bangkrut
b. Klaim-klaim tanpa jaminan (unsecured claims) yang terjadi setelah pengajuan permohonan
involuntary bankruptcy
c. Upah, gaji, dan komisi
d. Iuran kepada dana pensiun yang terjadi dalam 180 hari sebelum tanggal pengajuan permohonan
kebangkrutan
Ikatan Akuntan Indonesia 31