Page 40 - Modul CA - Manajemen Keuangan Lanjutan (Plus Soal)
P. 40

MANAJEMEN
                                                                                            KEUANGAN LANJUTAN





                    Strategi ketika terjadi financial distress:
               1.   Langkah nomor 1, 2, dan 3 merupakan langkah-langkah yang terkait dengan aset perusahaan atau
                    disebut dengan asset restructuring.
               2.   Langkah  nomor 4,  5, 6,  dan 7  merupakan langkah terkait  sisi  kanan  laporan  posisi  keuangan
                    perusahaan (sisi pendanaan) dan merupakan contoh financial restructuring.
                    Perusahaan yang mengalami  financial distress  dapat sekaligus melakukan  asset restructuring  dan
                    financial restructuring.
               3.   Manfaat melaksanakan asset restructuring
                    a.  Perusahaan menjual aset-aset yang tidak terkait dengan bisnis utama perusahaan, misalnya
                        anak perusahaan atau divisi yang tidak berkontribusi kepada keuntungan perusahaan.
                    b.  Hasilnya dari  asset restructuring adalah perusahaan memiliki struktur organisasi baru yang
                        lebih ramping dan dapat fokus pada strategi baru yang sesuai dengan core business perusahaan.




               5.3  Kebangkrutan, Likuidasi, dan reorganisasi


                     Perusahaan yang tidak memperoleh atau memilih untuk tidak membuat kesepakatan terkait dengan
               pembayaran utangnya kepada kreditor, memiliki dua pilihan, yaitu melakukan likuidasi atau reorganisasi.
                    Likuidasi berarti menghentikan kegiatan operasi perusahaan (going  concern). Kegiatan yang
                               DOKUMEN
               dilakukan dalam likuidasi adalah perusahaan menjual aset-aset yang dimiliki. Hasil dari penjualan
               tersebut kemudian dibagikan kepada kreditur dan sisanya (jika ada) kepada pemegang saham perusahaan.
                    Reorganisasi adalah pilihan untuk mempertahankan kelangsungan usaha (going concern) perusahaan,
               diantaranya dengan menerbitkan efek baru untuk menggantikan efek lama. Likuidasi dan reorganisasi
                                                     IAI
               dapat dilakukan melalui mekanisme kebangkrutan (bankruptcy).
                    Kebangkrutan (bankruptcy) adalah sebuah upaya hukum yang permohonannya dapat diajukan
               sendiri (voluntary) oleh perusahaan atau dapat diajukan oleh kreditor (involuntary).





               5.4  Likuidasi

                    Di Amerika Serikat, langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melakukan  straight liquidation
               tercantum dalam Chapter 7 of the Bankruptcy Reform Act of 1978. Langkah-langkah tersebut mencakup:
               1.   Permohonan diajukan kepada Pengadilan Federal. Permohonan bisa diajukan sendiri oleh
                    perusahaan (voluntary) maupun oleh kreditor (involuntary bankruptcy). Kurator (bankruptcy trustee)
                    ditunjuk oleh kreditor untuk mengambilalih aset debitur. Kurator bertugas melakukan likuidasi
                    aset. Setelah aset dilikuidasi, dan dikurangi pembayaran biaya-biaya administrasi, hasil likuidasi
                    dibagikan kepada kreditor. Jika aset masih tersisa setelah digunakan untuk membayar biaya-biaya
                    dan pembayaran kepada kreditor, maka sisanya dibagikan kepada pemegang saham.
               2.   Setelah perusahaan ditetapkan bangkrut, maka proses likuidasi dimulai. Pembagian hasil likuidasi
                    dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut:
                    a.  Beban administrasi terkait proses likuidasi perusahaan yang bangkrut
                    b.  Klaim-klaim tanpa jaminan (unsecured claims) yang terjadi setelah pengajuan permohonan
                        involuntary bankruptcy
                    c.  Upah, gaji, dan komisi
                    d.  Iuran kepada dana pensiun yang terjadi dalam 180 hari sebelum tanggal pengajuan permohonan
                        kebangkrutan








                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      31
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45