Page 42 - Modul CA - Manajemen Keuangan Lanjutan (Plus Soal)
P. 42
MANAJEMEN
KEUANGAN LANJUTAN
1. Marginal Firm
Bagi perusahaan pada umumnya, formal bankruptcy biasanya membutuhkan biaya yang lebih besar,
tetapi untuk sebagian perusahaan yang lain biaya untuk formal bankruptcy justru lebih kecil.
Dengan menggunakan skema formal bankruptcy, perusahaan dapat menerbitkan surat utang “debtor in
possession” (DIP). Di Amerika Serikat, surat utang ini hanya dapat diterbitkan oleh perusahaan yang
mengajukan permohon kebangkrutan.
Bagi perusahaan yang membutuhkan injeksi kas dalam jangka pendek, surat utang DIP meru pakan
alternatif yang cukup menarik. Sebab dengan mekanisme tersebut, perusahaan memperoleh sejumlah
keuntungan pajak (tax advantages). Perusahaan tidak kehilangan tax carry forwards (kompensasi kerugian)
karena mengajukan kebangkrutan.
Selain itu, perlakuan pajak untuk pembatalan utang juga lebih menguntungkan bagi perusahaan yang
mengajukan permohonan kebangkrutan.
2. Holdouts
Sebagian proses formal bankruptcies mengabaikan absolute priority rule, sehingga memberikan
keuntungan bagi pemegang saham. Pemegang saham yang tadinya berada pada prioritas terakhir bisa
memperoleh lebih banyak dari yang seharusnya. Oleh karena itu, pemegang saham akan mendorong
perusahaan untuk menggunakan mekanisme formal bankruptcies saja.
3. Complexity
Perusahaan yang memiliki struktur modal yang kompleks biasanya akan mengalami kesulitan
DOKUMEN
untuk melakukan private workout. Jenis utang yang bermacam-macam membuat negosiasi dengan pihak
kreditor menjadi semakin rumit.
4. Lack of Information
Pada saat perusahaan mengalami kekurangan kas (cash flow shortfall), tidak dapat diprediksi apakah
hal ini hanya sementara atau akan terus berlanjut. Jika kekurangan kas terjadi terus-menerus, maka
IAI
kreditor akan mendorong agar dilakukan proses formal bankruptcy.
Akan tetapi, jika kekurangan kas terjadi sementara, maka formal bankruptcy belum diperlukan.
Apabila perusahaan mengetahui informasi tersebut dengan akurat, maka perusahaan dapat menentukan
alternatif mana yang sebetulnya lebih murah biayanya bagi perusahaan.
5.7 Prepackaged Bankruptcy
Prepackaged bankruptcy adalah kombinasi antara private workout dengan legal bankruptcy. Sebelum
perusahaan mengajukan permohonan kebangkrutan, perusahaan terlebih dahulu melakukan pendekatan
dengan kreditor serta membawa rencana reorganisasi perusahaan. Kedua belah pihak kemudian
melakukan negosiasi untuk mencari kesepakatan mengenai rincian bagaimana keuangan perusahaan
direstrukturisasi. Kemudian perusahaan dan kreditor sekaligus menyiapkan dokumen administrasi
yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan kebangkrutan. Permohonan disebut prepackage jika
pada perusahaan mengajukan permohonan ke pengadilan, namun pada saat yang sama, juga sudah
melampirkan rencana reorganisasi lengkap dengan persetujuan dari kreditor.
Ikatan Akuntan Indonesia 33