Page 18 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 18
MANAJEMEN PERPAJAKAN
f. Adanya kesalahan dalam mengisi SSP baik yang menyangkut WP sendiri maupun Wajib Pajak
lain.
g. Adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari 1 SSP menjadi beberapa jenis pajak atau
setoran dari beberapa Wajib Pajak.
2. Tata Cara Pemindahbukuan
a. Diajukan kepada Kepala KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan
b. Diajukan secara tertulis dengan melampirkan (SSP asli, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) asli
dalam hal impor, bila pemecahan ada daftar WP, untuk Pbk Pasal 23 ada bukti koreksi dan surat
pernyataan, alasan-alasan lain yang menguatkan/mendukung permohonan Pbk)
c. Dalam hal nama dan pemegang asli SSP (yang mengajukan PBK) tidak sama dengan nama dan
NPWP yang tercantum dalam SSP, maka pada permohonan disamping harus melampirkan
tersebut pada huruf a s.d f juga harus melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama
dan NPWP-nya tercantum dalam SSP tersebut yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya
bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
kepada Wajib Pajak yang mengajukan PBK.
1.4 Surat Pemberitahuan
DOKUMEN
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak dan
atau pembayaran pajak, obyek pajak, dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban , menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Pemberitahuan harus diisi dengan benar,
lengkap dan jelas.
IAI
Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari :
1. SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa pajak
2. SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.
1.4.1 Fungsi Surat Pemberitahuan
1. Bagi WP PPh adalah untuk melaporkan, mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan:
a. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b. Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak
c. Harta dan kewajiban
d. Penyetoran dan pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa
pajak.
2. Bagi PKP adalah untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan:
a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak lain dalam satu masa pajak
3. Bagi pemotong atau pemungut pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Ikatan Akuntan Indonesia 9