Page 18 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 18

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     f.  Adanya kesalahan dalam mengisi SSP baik yang menyangkut  WP sendiri maupun Wajib Pajak
                        lain.
                     g.  Adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari 1 SSP menjadi beberapa jenis pajak atau
                        setoran dari beberapa Wajib Pajak.
               2.    Tata Cara Pemindahbukuan
                     a.  Diajukan kepada Kepala KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan
                     b.  Diajukan secara tertulis dengan melampirkan (SSP asli, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) asli
                        dalam hal impor, bila pemecahan ada daftar WP, untuk Pbk Pasal 23 ada bukti koreksi dan surat
                        pernyataan, alasan-alasan lain yang menguatkan/mendukung permohonan Pbk)
                     c.  Dalam hal nama dan pemegang asli SSP (yang mengajukan PBK) tidak sama dengan nama dan
                        NPWP  yang  tercantum  dalam  SSP,  maka  pada  permohonan  disamping  harus  melampirkan
                        tersebut pada huruf  a s.d f juga harus melampirkan  surat pernyataan  dari Wajib Pajak yang nama
                        dan NPWP-nya tercantum dalam SSP tersebut  yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya
                        bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
                        kepada Wajib Pajak yang mengajukan PBK.





               1.4   Surat Pemberitahuan
                               DOKUMEN

               Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak dan
               atau pembayaran pajak, obyek pajak, dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban , menurut
               ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Pemberitahuan harus diisi dengan benar,
               lengkap dan jelas.
                                                     IAI
               Surat Pemberitahuan (SPT)  terdiri dari :
               1.    SPT Masa yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa pajak
               2.    SPT Tahunan yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.


               1.4.1  Fungsi Surat Pemberitahuan
               1.    Bagi WP PPh adalah untuk melaporkan, mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang
                     sebenarnya terutang dan untuk melaporkan:
                     a.  Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan
                        atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
                     b.  Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak
                     c.  Harta dan kewajiban
                     d.  Penyetoran dan pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam  1 masa
                        pajak.
               2.    Bagi  PKP  adalah  untuk  mempertanggungjawabkan  perhitungan jumlah PPN  dan PPnBM  yang
                     sebenarnya terutang dan untuk melaporkan:
                     a.  Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
                     b.  Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
                        pihak lain dalam satu masa pajak
               3.    Bagi pemotong atau pemungut pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
                     pajak yang dipotong atau dipungut  dan disetorkannya.











                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia       9
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23