Page 206 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 206
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
No Zona 2023 Mulai 2024
Malukur Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek
4. (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)t dan Kepulauan RP181000.000,00 RP185.000.000,00
Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua
5. Selatan, dan Papua Barat Daya Rp234.000.000,00 Rp240.000.000,00
c) merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal
dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
d) luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi)
IAI WEB VERSION
b. Rumah Susun Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang
dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah
dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui
fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
a) harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp. 250.000.000
(dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai PMK-269/PMK.010/2015;
b) luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter
persegi);
c) pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur
mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan
d) merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat
tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
c. Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa
bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan
atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak
tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang
disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
diperoleh.
d. Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan
sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai
oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan
khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
e. Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:
1. Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat,
yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya
sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan RS, RSS, atau Rusuna,
yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh;
2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 197

