Page 206 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 206

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE




                            No                        Zona                              2023          Mulai 2024
                                Malukur Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek
                            4.  (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)t dan Kepulauan   RP181000.000,00  RP185.000.000,00
                                Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
                                Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua
                            5.  Selatan, dan Papua Barat Daya                     Rp234.000.000,00  Rp240.000.000,00



                          c)  merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal
                              dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
                          d)  luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi)
                       IAI WEB VERSION
                      b.  Rumah Susun Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan bertingkat
                          yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang
                          dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah
                          dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui
                          fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
                          a)  harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi  Rp. 250.000.000
                              (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai PMK-269/PMK.010/2015;
                          b)  luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter
                              persegi);
                          c)  pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur
                              mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan
                          d)  merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat
                              tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

                      c.  Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa
                          bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan
                          atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak
                          tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang
                          disepakati, yang tidak  dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                          diperoleh.

                      d.  Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan
                          sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai
                          oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan
                          khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam
                          jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

                      e.  Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:
                          1.  Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat,
                              yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya
                              sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan RS, RSS, atau Rusuna,
                              yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh;
                          2.  Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional













                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       197
   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210   211