Page 164 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 164

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                   6.2    PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS SEWA
                         Pada saat awal masa sewa penyewa (lessee) dan pesewa (lessor) harus menentukan terlebih dahulu
                         klasifikasi sewa. Perlakuan akuntansi atas sewa tergantung pada klasifikasi sewa. Dasar
                         pengklasifikasian sewa berbeda antara penyewa (lessee) dan pesewa (lessor). Pada lessee semua sewa
                         harus diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan kecuali pada sewa jangka pendek atau sewa dengan
                         nilai  pasar  aset  sewa  rendah.  Bila  sewa  memenuhi  kriteria  pengecualian  tersebut  lessee  memiliki
                         pilihan untuk mengklasifikasikan sewa tersebut sebagai sewa operasi. Pada  lessor klasifikasi sewa
                         didasarkan pada apakah telah terjadi transfer risiko dan manfaat dari aset sewa. Pada lessor klasifikasi
                         sewa terdiri atas sewa operasi, sewa pembiayaan, dan sales type lease.


                         6.2.1  Perlakuan akuntansi dari sisi Penyewa (Lessee)
                                Pada saat dimulainya sewa, penyewa mengakui aset hak guna (leased aset) dan liabilitas sewa
                                (lease liabilities).
                                1.  Pengukuran aset hak guna

                                    Aset hak guna pada awal diperoleh diukur sebesar:
                                    a.   Jumlah pengukuran awal liabilitas sewa;
                                    b.  Pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, dikurangi
                                        dengan insentif sewa yang diterima;
                                    c.   Biaya langsung awal yang dikeluarkan oleh penyewa; dan
                                    d.  Estimasi biaya yang akan dikeluarkan oleh penyewa dalam membongkar dan
                                        memindahkan aset pendasar, merestorasi tempat di mana aset berada atau
                                        merestorasi aset pendasar ke kondisi yang disyaratkan oleh syarat dan ketentuan
                                        sewa, kecuali biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk menghasilkan persediaan.


                                    Setelah dimulainya sewa, penyewa akan mengukur aset hak guna menggunakan model
                                    biaya, kecuali:
                                     (i)  Aset hak guna adalah properti investasi dan lessee menilai properti
                                          investasinya berdasarkan PSAK 13; atau
                                     (ii)  Aset hak guna terkait dengan kelas PPE yang mana penyewa menerapkan mode
                                        revaluasi berdasarkan PSAK 16.

                                    Dalam model biaya, aset hak guna diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi
                                    penyusutan dan akumulasi penurunan nilai.  Aset hak guna didepresiasikan selama yang
                                    mana yang lebih awal antara  awal mula sewa sampai dengan akhir masa manfaat aset
                                    atau sampai akhir masa sewa. Kecuali bila kepemilikan beralih ke Lessee pada akhir masa
                                    sewa atau lessee mengeksekusi opsi beli maka aset hak guna didepresiasikan sejak awal
                                    mula sewa sampai dengan akhir masa manfaat aset.

                                2.  Pengukuran Liabilitas sewa

                                     Liabilitas sewa pada awalnya diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum
                                    dibayar pada tanggal tersebut didiskontokan menguunakan suku bunga implisit bila
                                    dapat ditentukan atau jika suku bunga tersebut tidak dapat ditentukan, maka penyewa
                                    menggunakan suku bunga pinjaman inkremental penyewa.













                                                                                                      BAB 6 SEWA      155



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   155
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   155                                                              05/07/21   11.42
   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168   169