Page 161 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 161
BAB 5: ASET TIDAK LANCAR
Setelah dilakukan perhitungan, diperoleh jumlah terpulihkan dari UPK ABC adalah Rp1.500 juta. Nilai
properti investasi sebesar Rp400 juta, sedangkan nilai aset keuangan, persediaan, dan piutang usaha
tidak mengalami perubahan dari jumlah tercatatnya.
Pertanyaan: Berapakah rugi penurunan nilai UPK ABC? Dan bagaimana pengalokasian rugi penurunan
nilai aset tersebut ke masing-masing aset dalam UPK?
Aset UPK ABC yang termasuk dalam ruang lingkup penurunan nilai sesuai PSAK 236 adalah goodwill,
tanah, gedung, dan aset tetap lain. Penurunan nilai untuk properti investasi yang diukur dengan model
nilai wajar, aset keuangan, persediaan, dan piutang usaha tidak tunduk ke pengaturan PSAK 236,
sehingga harus dihitung jumlah terpulihkan UPK setelah mengeluarkan aset-aset yang di luar ruang
lingkup PSAK 236.
IAI WEB VERSION
Jumlah terpulihkan UPK ABC 1500 juta
Dikurangi:
Properti investasi (model nilai wajar) 400 juta
Aset keuangan 90 juta
Persediaan 40 juta
Piutang usaha 70 juta
Jumlah terpulihkan UPK ABC (neto) 900 juta
Jumlah terpulihkan UPK ABC kemudian dibandingkan dengan jumlah tercatat dari aset yang berada
dalam ruang lingkup PSAK 236, yaitu:
Goodwill 50 juta
Gedung (model biaya) 400 juta
Tanah (model biaya) 500 juta
Aset takberwujud (model biaya) 100 juta
Jumlah tercatat 1.050 juta
Karena jumlah terpulihkan lebih rendah dibandingkan jumlah tercatat UPK, maka terjadi penurunan
nilai aset, yaitu sebesar Rp150 juta (selisih antara Rp1.050 juta dan Rp900 juta). Rugi penurunan nilai
sebesar Rp150 juta harus dialokasikan ke masing-masing aset yang menjadi subyek penurunan nilai
PSAK 236.
Berikut alokasi rugi penurunan nilai UPK ABC:
Aset Jumlah tercatat Alokasi rugi Jumlah tercatat
penurunan nilai akhir
Goodwill 50 juta (50 juta) -
Gedung (model biaya) 400 juta (40 juta) 360 juta
Tanah (model biaya) 500 juta (50 juta) 450 juta
Aset takberwujud (model biaya) 100 juta (10 juta) 90 juta
Total 1.050 juta (150 juta) 900 juta
Langkah pertama adalah mengalokasikan kerugian penurunan nilai UPK sebesar Rp50 juta ke goodwill.
Langkah berikutnya mengalokasikan sisa rugi penurunan nilai sebesar Rp100 juta ke aset lain secara
proporsional.
152 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 153

