Page 160 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 160
PELAPORAN KORPORAT
Perusahaan harus mengidentifikasi UPK secara konsisten dari periode ke periode untuk aset
atau jenis aset yang sama, kecuali perubahan dapat dijustifikasi.
Contoh 5.11 – Identifikasi Unit Penghasil Kas (diambil dari contoh ilustrasi PSAK 236: Penurunan
Nilai Aset):
PT Sumbawa memproduksi suatu produk tunggal (Produk X) dan memiliki pabrik A, B dan C. Tiap pabrik
berlokasi di benua yang berbeda. Pabrik A memproduksi suatu komponen yang dirakit pada Pabrik
B atau Pabrik C. Kapasitas gabungan dari Pabrik B atau Pabrik C tidak sepenuhnya dimanfaatkan.
Produk X dijual ke seluruh dunia dari Pabrik B atau Pabrik C. Sebagai contoh, produksi B dapat dijual di
benua C jika produknya terkirim lebih cepat dari lokasi Pabrik B daripada dari lokasi Pabrik C. Tingkat
pemanfaatan Pabrik B dan C bergantung pada alokasi penjualan antara kedua pabrik itu. Terdapat
IAI WEB VERSION
pasar aktif untuk komponen yang dihasilkan Pabrik A.
Pertanyaan: Apakah unit penghasil kas untuk A, B dan C?
Karena produk yang dihasilkan Pabrik A memiliki pasar aktif, maka Pabrik A merupakan satu unit
penghasil kas tersendiri yang terpisah dari Pabrik B dan Pabrik C.
Sedangkan untuk Pabrik B dan C, arus kas masuk untuk Pabrik B dan Pabrik C bergantung pada
alokasi produksi kedua pabrik. Tidak mungkin bahwa arus kas masuk di masa depan untuk Pabrik B
dan Pabrik C dapat ditentukan secara individual. Sehingga, dimungkinkan bahwa Pabrik B dan Pabrik
C merupakan unit penghasil kas secara gabungan. Jadi, dapat disimpulkan terdapat dua unit penghasil
kas, yaitu UPK A dan UPK gabungan B & C.
Penurunan nilai pada level UPK dilakukan dengan cara yang sama dengan penurunan nilai aset secara
individual. Perusahaan harus menghitung jumlah terpulihkan aset pada level UPK. Jumlah terpulihkan
diperoleh dari nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dengan nilai pakai
dari UPK tersebut. Aset dalam UPK harus diturunkan nilainya jika jumlah terpulihkan lebih rendah
dibandingkan jumlah tercatat aset dalam UPK tersebut.
Rugi penurunan nilai UPK harus dialokasikan ke aset dalam UPK yang menjadi subyek penurunan nilai
sesuai dengan PSAK 236. Jika terdapat goodwill dalam UPK tersebut, maka kerugian penurunan
nilai dialokasikan terlebih dahulu ke goodwill. Jika rugi penurunan nilai UPK melebihi jumlah tercatat
goodwill, maka sisa rugi penurunan nilai dialokasikan ke aset lain secara proporsional.
Contoh 5.12 – Penurunan Nilai pada Level UPK:
PT Bima melakukan pengujian penurunan nilai untuk UPK ABC pada 31 Desember 20X3. Berikut
informasi mengenai jumlah tercatat aset-aset dalam UPK ABC pada 31 Desember 20X3:
Aset Jumlah tercatat
Goodwill 50 juta
Gedung (model biaya) 400 juta
Tanah (model biaya) 500 juta
Aset takberwujud (model biaya) 100 juta
Properti investasi (model nilai wajar) 450 juta
Aset keuangan 90 juta
Persediaan 40 juta
Piutang usaha 70 juta
Total 1.700 juta
152 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 153

