Page 184 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 184
PELAPORAN KORPORAT
Jawaban:
Tabel amortisasi untuk piutang sewa pembiayaan seperti pada table 2
2 januari 20X5
Piutang Sewa Pembiayaan Rp100.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp80.000.000
Aset/Persediaan Rp80.000.000
Penjualan Rp100.000.000
Kas Rp29.928.219
Piutang Sewa Pembiayaan Rp29.928.219
IAI WEB VERSION
31 Desember 20X5
Piutang Bunga Rp5.845.743
Pendapatan Sewa Pembiayaan Rp5.845.743
2 Januari 20X6
Kas Rp29.928.219
Piutang Bunga Rp5.845.743
Piutang Sewa Pembiayaan Rp21.082.476
Bila nilai sisa tidak dijamin maka harga pokok penjualan dan pendapatan penjualan dikurangi nilai
kini dari nilai sisa yang tidak dijamin
2 januari 20X5
Piutang Sewa Pembiayaan Rp100.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp76.324.850
Aset/Persediaan Rp80.000.000
Penjualan Rp96.324.850
6.2.4 Sales and leaseback (Jual dan Sewa Balik)
Untuk menentukan apakah transfer suatu aset dicatat sebagai penjualan, entitas menerapkan
persyaratan PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan untuk menentukan kapan
kewajiban kinerja (performance obligation) dipenuhi. Jika suatu transfer aset memenuhi
persyaratan PSAK 115 yang harus diperhitungkan sebagai penjualan, penjual mengukur aset
hak guna pada proporsi jumlah tercatat sebelumnya yang terkait dengan hak penggunaan
yang dipertahankan. Oleh karena itu, penjual hanya mengakui jumlah keuntungan atau
kerugian yang terkait dengan hak yang ditransfer ke pembeli. Jika nilai wajar imbalan untuk
penjualan aset tidak sama dengan nilai wajar aset, atau jika pembayaran untuk sewa tidak
sama dengan harga pasar, maka entitas melakukan penyesuaian di bawah ini untuk mengukur
hasil penjualan pada nilai wajar:
1. Jika di bawah harga pasar, maka dicatat sebagai pembayaran sewa dibayar di muka; dan
2. Jika di atas harga pasar, maka dicatat sebagai tambahan pembiayaan yang diberikan oleh
pembeli–pesewa kepada penjual–penyewa.
Entitas mengukur kemungkinan penyesuaian berdasarkan mana yang lebih dapat ditentukan
dari: 1) selisih antara nilai wajar imbalan penjualan dan nilai wajar aset; dan 2) selisih antara
176 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 177

