Page 183 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 183
BAB 6: SEWA
Tabel 6.2 Amortisasi Piutang Sewa
Penerimaan sewa Pendapatan Pengurangan
Tanggal Piutang sewa
dan GRV bunga (8%) pokok Piutang
02/01/2019 100.000.000
02/01/2019 26.928.219 0 26.928.219 73.071.781
02/01/2020 26.928.219 5.845.743 21.082.476 51.989.305
02/01/2021 26.928.219 4.159.144 22.769.074 29.220.231
02/01/2022 26.928.219 2.337.618 24.590.600 4.629.631
02/01/2022 5.000.000 370.370 4.629.630 0
Jurnal atas sewa oleh pesewa (lessor)
IAI WEB VERSION
2 Januari 20X5
Piutang Sewa Pembiayaan Rp100.000.000
Aset Rp100.000.000
Kas Rp26.928.219
Piutang Sewa Pembiayaan Rp26.928.219
31 Desember 20X5
Piutang Bunga Rp5.845.743
Pendapatan Sewa Pembiayaan Rp5.845.743
2 Januari 20X6
Kas Rp26.928.219
Piutang bunga Rp5.845.743
Piutang Sewa Pembiayaan Rp21.082.476
Contoh 6.8 Lessor -Pabrikan/Dealer
Soal 2:
Pada tanggal 2 Januari 2019 PT Z dan PT Pabriku menandatangani perjanjian sewa dimana PT Pabriku
menyewakan mesin kepada PT Z. Syarat dan ketentuan dari perjanjian sewa dan data terkait lainnya
adalah sebagai berikut:
• Jangka waktu sewa lima tahun. Perjanjian sewa tidak dapat dibatalkan
• Mesin memiliki nilai wajar pada saat dimulainya sewa Rp100.000.000 dengan perkiraan umur
ekonomi lima tahun, dan nilai residu dijamin Rp5.000.000 (nilai kini residu dengan n=4, dan i=8%
(single sum) = Rp3.675.150)
• Biaya pabrikasi aset bagi PT Pabriku adalah Rp80.000.000
• Pembayaran sewa yang sama pada setiap awal tahun sebesar Rp29.082.448. Pembayaran sewa
pertama pada tanggal 2 Januari 2019
• Sewa tidak mengandung opsi perpanjangan sewa. Mesin akan dikembalikan ke PT Pabriku diakhir
masa sewa.
• PT Pabriku menetapkan tarif sewa tahunan untuk mendapatkan tingkat pengembalian 8 persen per
tahun
• Faktor PV annuity due of 1(n=4,i=8%) adalah 3,577097
174 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 175

