Page 187 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 187
PENDAHULUAN
Modul ini membahas mengenai Instrumen Keuangan, yang mencakup penyajian, pengakuan dan
pengukuran, serta pengungkapan. DSAK IAI telah menerbitkan PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
(adopsi dari IAS 32 Financial Instruments: Prensentation), PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan
Pengukuran (adopsi dari IAS 39 Financial Instruments: Recognition and Measurement), serta PSAK 60
Instrumen Keuangan: Pengungkapan (adopsi dari IFRS 7 Financial Instruments: Disclosure). Pada tahun
2014, IASB menerbitkan IFRS 9 Financial Instruments untuk menggantikan IAS 39 Financial Instruments:
Recognition and Measurement. DSAK IAI kemudian mengadopsi IFRS 9 tersebut menjadi PSAK 71 Instrumen
Keuangan pada tanggal 26 Juli 2017. PSAK 71 tersebut menggantikan PSAK 55, kecuali pengaturan terkait
macro hedging.
7.1 DEFINISI INSTRUMEN KEUANGAN
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas
keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.
Berdasarkan definisi tersebut, instrumen keuangan terdiri dari:
1. Aset keuangan
2. Liabilitas keuangan
3. Instrumen ekuitas
Definisi dari masing-masing dijelaskan di bawah ini.
1. Aset keuangan adalah setiap aset yang berbentuk:
a. Kas;
b. Instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain;
c. Hak kontraktual;
i. Untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; atau
ii. Untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain
degan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau
d. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang
diterbitkan oleh entitas dan merupakan:
i. Nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu
jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau
ii. Derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah
tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas.
Poin (a) dan (b) dalam definisi di atas, yaitu kas dan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas
lain, secara spesifik didefinisikan sebagai aset keuangan. Namun, investasi pada entitas anak,
entitas asosiasi, atau ventura bersama, dikecualikan dari ruang lingkup Instrumen Keuangan.
Poin (c) dalam definisi di atas menyatakan bahwa hak kontraktual untuk menerima atau
mempertukarkan instrumen keuangan yang berpotensi menguntungkan bagi entitas merupakan
aset keuangan. Contohnya, deposito bank termasuk dalam ruang lingkup aset keuangan karena
merepresentasikan hak kontraktual entitas untuk menerima kas dari bank pada saat jatuh tempo.
Serangkaian hak kontraktual yang pada akhirnya memberikan kas atau instrumen ekuitas kepada
entitas juga masuk ke dalam definisi aset keuangan.
178 BAB 7 INSTRUMEN KEUANGAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 178 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 178