Page 180 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 180
PELAPORAN KORPORAT
6.2.2 Perlakuan akuntansi dari sisi Pesewa (Lessor)
Pesewa (lessor) mengklasifikasikan setiap sewanya sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan.
Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan secara substansial
seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset dasar. Jika tidak, suatu sewa
diklasifikasikan sebagai sewa operasi. Apakah suatu sewa merupakan sewa pembiayaan atau
sewa operasi bergantung pada substansi transaksi daripada bentuk kontraknya.
Contoh-contoh situasi yang secara individual atau kombinasi biasanya menyebabkan sewa
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah:
1. Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa (Lessee) pada akhir masa sewa
2. Penyewa memiliki opsi untuk membeli aset pendasar pada harga yang diperkirakan
Subsewa (sublease)WEB VERSION
cukup rendah dari nilai wajar pada tanggal opsi tersebut mulai dapat dieksekusi sehingga
menjadi cukup pasti, pada tanggal insepsi, bahwa opsi tersebut akan dieksekusi;
3. Masa sewa adalah sebagian besar dari umur ekonomis aset bahkan jika hak kepemilikan
tidak dialihkan
4. Pada tanggal insepsi, nilai sekarang dari pembayaran sewa minimum setidaknya mencakup
secara substansial seluruh nilai wajar dari aset sewaan
5. Aset sewaan bersifat khusus sehingga hanya penyewa yang dapat menggunakannya tanpa
perlu mlakukan modifikasi signifikan.
Indikator-indikator lain yang secara biasanya menyebabkan sewa diklasifikasikan sebagai
sewa pembiayaan adalah:
1. Jika penyewa dapat membatalkan sewa, maka kerugian pesewa yang terkait dengan
pembatalan tersebut ditanggung oleh penyewa;
2. Keuntungan atau kerugian dari fluktuasi nilai wajar residual terutang pada penyewa
(sebagai contoh, dalam bentuk potongan harga rental yang sama dengan sebagian besar
hasil penjualan pada akhir sewa); dan
IAI
3. Penyewa memiliki kemampuan untuk melanjutkan sewa untuk periode kedua pada harga
rental yang secara substansial lebih rendah daripada rental pasar.
Subsewa adalah sewa dimana penyewa (Lessee) menyewakan kembali sebagian atau semua
aset dasar (leased asets) kepada pihak lain dimana penyewa utama tetap mempertahankan
beberapa hak-haknya pada perjanjian sewa utama. PSAK 116 mewajibkan perjanjian sewa
utama (head sublease) dengan subsewanya diperlakukan sewa sewa terpisah.
Dalam mengklasifikasikan subsewa pesewa-antara (intermediate lessor) wajib mengklasifikasikan
sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi sebagai berikut:
1. Bila perjanjian sewa utama jangka pendek sehingga penyewa dapat menerapkan
pengecualian klasifikasi (penyewa dapat mengklasifikasikan sewa sebagai sewa operasi)
maka subsewa juga diklasifikasikan sebagai sewa operasi
2. Jika tidak memenuhi, subsewa harus diklasifikasikan berdasarkan hak guna aset yang
timbul dari kontrak sewa utama (head lease).
172 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 173

