Page 257 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 257

BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI




                   Pesangon diukur pada nilai nominal jika akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan
                   dan akan diukur pada nilai kini jika akan diselesaikan lebih dari dua belas bulan.

                   8.6  PENGAKUAN PROVISI DAN KONTINGENSI

                   Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Contohnya liabilitas garansi,
                   belum pasti berapa dan kapan akan dikeluarkan untuk menanggung penggantian garansi
                   kepada konsumen dalam masa garansi.

                   Provisi diakui jika 3 kondisi di bawah ini terpenuhi:
                   1.  Entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai
                       akibat peristiwa masa lalu
                       IAI WEB VERSION
                   2.  Kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber
                       daya yang mengandung manfaat ekonomik; dan
                   3.  Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
                   Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui.

                   Entitas tidak diperkenankan mengakui liabilitas kontingensi. Liabilitas kontingensi tidak diakui
                   namun  disyaratkan  untuk  diungkapkan  dalam  catatan  atas  laporan  keuangan,  kecuali  jika
                   kemungkinan kecil terjadi arus keluar manfaat ekonomik.


                   Liabilitas kontingensi adalah:
                   1.  Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi
                       pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang
                       yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
                   2.  Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
                       (i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung
                       manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut
                       tidak dapat diukur secara andal.

                   Entitas  juga  tidak  diperkenankan  mengakui  aset  kontingensi.  Aset  kontingensi  adalah  aset
                   potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti  dengan
                   terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya
                   berada  dalam kendali  entitas.  Contoh: klaim yang  diajukan  entitas melalui proses hukum,
                   yang hasilnya belum pasti.

                   Aset kontingensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan
                   penghasilan yang mung kin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi, jika realisasi penghasilan
                   sudah dapat dipastikan, aset tersebut bukan merupakan aset kontingensi, melainkan diakui
                   sebagai asset.

                   8.7  PENGUKURAN PROVISI DAN KONTINGENSI

                   Dasar pengukuran untuk provisi adalah berdasarkan hasil estimasi terbaik pengeluaran yang
                   diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.
                   Estimasi hasil dan dampak keuangan ditentukan dengan pertimbangan manajemen entitas
                   dilengkapi dengan pengalaman mengenai transaksi serupa. Ketidakpastian yang melingkupi
                   jumlah yang akan diakui sebagai provisi dapat dinilai dengan berbagai cara sesuai dengan
                   kondisi yang ada.




 248  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  249
   252   253   254   255   256   257   258   259   260   261   262