Page 257 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 257
BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI
Pesangon diukur pada nilai nominal jika akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan
dan akan diukur pada nilai kini jika akan diselesaikan lebih dari dua belas bulan.
8.6 PENGAKUAN PROVISI DAN KONTINGENSI
Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Contohnya liabilitas garansi,
belum pasti berapa dan kapan akan dikeluarkan untuk menanggung penggantian garansi
kepada konsumen dalam masa garansi.
Provisi diakui jika 3 kondisi di bawah ini terpenuhi:
1. Entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai
akibat peristiwa masa lalu
IAI WEB VERSION
2. Kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber
daya yang mengandung manfaat ekonomik; dan
3. Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui.
Entitas tidak diperkenankan mengakui liabilitas kontingensi. Liabilitas kontingensi tidak diakui
namun disyaratkan untuk diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, kecuali jika
kemungkinan kecil terjadi arus keluar manfaat ekonomik.
Liabilitas kontingensi adalah:
1. Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi
pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang
yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
2. Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
(i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung
manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut
tidak dapat diukur secara andal.
Entitas juga tidak diperkenankan mengakui aset kontingensi. Aset kontingensi adalah aset
potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan
terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya
berada dalam kendali entitas. Contoh: klaim yang diajukan entitas melalui proses hukum,
yang hasilnya belum pasti.
Aset kontingensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan
penghasilan yang mung kin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi, jika realisasi penghasilan
sudah dapat dipastikan, aset tersebut bukan merupakan aset kontingensi, melainkan diakui
sebagai asset.
8.7 PENGUKURAN PROVISI DAN KONTINGENSI
Dasar pengukuran untuk provisi adalah berdasarkan hasil estimasi terbaik pengeluaran yang
diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.
Estimasi hasil dan dampak keuangan ditentukan dengan pertimbangan manajemen entitas
dilengkapi dengan pengalaman mengenai transaksi serupa. Ketidakpastian yang melingkupi
jumlah yang akan diakui sebagai provisi dapat dinilai dengan berbagai cara sesuai dengan
kondisi yang ada.
248 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 249

