Page 259 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 259
BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI
8.9 PENERAPAN ATURAN PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Beberapa pengaturan yang berkaitan dengan provisi adalah sebagai berikut:
1. Provisi tidak boleh diakui untuk kerugian operasi masa datang.
2. Jika entitas terikat dalam suatu kontrak memberatkan, maka kewajiban kini menurut
kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi
3. Jika terjadi restrukturisasi di entitas, provisi terkait restrukturisasi hanya mencakup
pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi, yaitu yang memenuhi kedua
persyaratan berikut ini: (a) benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi;
dan (b) tidak terkait dengan aktivitas yang masih berlangsung pada entitas
IAI WEB VERSION
8.10 PENGUNGKAPAN PROVISI DAN KONTINGENSI
Kewajiban pengungkapan untuk setiap jenis provisi adalah sebagai berikut. Informasi komparatif
tidak diharuskan
1. Nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
2. Provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah
provisi yang ada;
3. Jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama
periode bersangkutan;
4. Jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan
5. Peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena
berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto.
6. Uraian singkat mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar manfaat
ekonomik terjadi;
7. Indikasi mengenai ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut jika diperlukan
dalam rangka menyediakan informasi yang memadai, entitas harus mengungkapkan
asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan
8. Jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah aset yang
telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut
Kewajiban pengungkapan untuk liabilitas kontingensi adalah mengenai uraian ringkas mengenai
karakteristik kewajiban kontingensi, dan jika praktis mengungkapkan juga sebagai berikut:
1. Estimasi dari dampak finansialnya
2. Indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber
daya; dan
3. Kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga
Untuk aset kontingensi, persyaratan pengungkapan dalam kondisi kemungkinan besar terjadi,
yaitu ungkapan mengenai uraian singkat karakteristik asset kontingensi dan jika praktis,
estimasi dampak keuangannya.
250 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 251

