Page 259 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 259

BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI



                   8.9   PENERAPAN ATURAN PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

                   Beberapa pengaturan yang berkaitan dengan provisi adalah sebagai berikut:

                   1.  Provisi tidak boleh diakui untuk kerugian operasi masa datang.
                   2.  Jika entitas terikat dalam suatu kontrak memberatkan, maka kewajiban kini menurut
                       kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi
                   3.  Jika terjadi restrukturisasi di entitas, provisi terkait restrukturisasi hanya mencakup
                       pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi, yaitu yang memenuhi kedua
                       persyaratan berikut ini: (a) benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi;
                       dan (b) tidak terkait dengan aktivitas yang masih berlangsung pada entitas
                       IAI WEB VERSION
                   8.10  PENGUNGKAPAN PROVISI DAN KONTINGENSI

                   Kewajiban pengungkapan untuk setiap jenis provisi adalah sebagai berikut. Informasi komparatif
                   tidak diharuskan
                   1.  Nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
                   2.  Provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah
                       provisi yang ada;

                   3.  Jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama
                       periode bersangkutan;

                   4.  Jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan
                   5.  Peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena
                       berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto.
                   6.  Uraian singkat mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar manfaat
                       ekonomik terjadi;
                   7.  Indikasi mengenai ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut jika diperlukan
                       dalam rangka menyediakan informasi yang memadai, entitas harus mengungkapkan
                       asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan
                   8.  Jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah aset yang
                       telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut


                   Kewajiban pengungkapan untuk liabilitas kontingensi adalah mengenai uraian ringkas mengenai
                   karakteristik kewajiban kontingensi, dan jika praktis mengungkapkan juga sebagai berikut:
                   1.  Estimasi dari dampak finansialnya
                   2.  Indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber
                       daya; dan
                   3.  Kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga


                   Untuk aset kontingensi, persyaratan pengungkapan dalam kondisi kemungkinan besar terjadi,
                   yaitu ungkapan mengenai uraian singkat karakteristik asset kontingensi dan jika praktis,
                   estimasi dampak keuangannya.











 250  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  251
   254   255   256   257   258   259   260   261   262   263   264