Page 254 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 254

PELAPORAN KORPORAT




                 Biaya Jasa Lalu diakui sebagai beban pada saat terjadinya, baik yang sudah vested maupun
                 atas yang belum vested.

                 1.  Imbalan bersifat vesting jika pekerja berhak menerima pembayaran atas hak yang tidak
                     digunakan selama masa kerja ketika hubungan kerja putus.
                 2.  Imbalan bersifat  non-vesting jika pekerja tidak berhak menerima pembayaran atas hak
                     yang tidak digunakan selama masa kerja ketika hubungan kerja putus.

                 Biaya Jasa Lalu dapat bernilai positif maupun negatif, dengan penjelasan sebagai berikut:

                 1.  Bernilai positif jika imbalan diadakan atau jika perubahan yang ada menyebabkan Nilai
                     jika Kini Kewajiban Imbalan Pasti meningkat.
                       IAI WEB VERSION
                 2.  Bernilai negatif jika perubahan yang ada menyebabkan Nilai Kini Kewajiban Imbalan
                     Pasti menurun.

                 Amandemen PSAK 219 (2018) yang berlaku 1 Januari 2019, menambahkan syarat penentuan
                 Biaya Jasa Lalu. Ketika menentukan biaya jasa lalu, entitas mengukur kembali liabilitas (aset)
                 imbalan pasti neto menggunakan nilai wajar kini dari aset program dan asumsi aktuarial
                 kini, termasuk suku bunga pasar dan harga pasar kini yang lain, yang mencerminkan selain
                 imbalan yang ditawarkan dalam program dan aset program sebelum amandemen program,;
                 juga mencerminkan imbalan yang ditawarkan dalam program dan aset program setelah
                 amendemen program.


                 Keuntungan/Kerugian atas Penyelesaian (Settlement gains/losses)
                 Keuntungan/Kerugian atas  Penyelesaian diakui saat  penyelesaian terjadi. Keuntungan/
                 kerugian tersebut diperoleh dari selisih antara “Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti yang sedang
                 diselesaikan” dan “harga penyelesaiannya, termasuk setiap aset program yang dialihkan dan
                 setiap pembayaran yang dilakukan”


                                                                         Harga Penyelesaian, termasuk
                             Keuntungan/         Nilai Kini Kewajiban     setiap aset program yang
                             Kerugian atas   =   Imbalan Pasti yang   x  dialihkan dan setiap pembayaran
                             Penyelesaian       sedang diselesaikan
                                                                               yang dilakukan


                 Amandemen PSAK  219 (2018) yang berlaku 1 Januari 2019, menambahkan syarat penentuan
                 Keuntungan/ kerugian atas Penyelesaian. Ketika menentukan keuntungan dan kerugian atas
                 penyelesaian, entitas mengukur kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto menggunakan nilai
                 wajar kini dari aset program dan asumsi aktuarial kini, termasuk suku bunga pasar dan harga
                 pasar kini yang lain, yang mencerminkan selain imbalan yang ditawarkan dalam program dan
                 aset program sebelum kurtailmen atau penyelesaian program; juga mencerminkan imbalan yang
                 ditawarkan dalam program dan aset program setelah kurtailmen atau penyelesaian program.

                 Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti



                             Bunga Neto               Tingkat                  Liabilitas (Aset)
                            Liabilitas (Aset)  =     Diskonto       x         Imbalan Pasti Neto
                             Imbalan Pasti        (di awal periode)           (di awal periode)







                 246                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       247
   249   250   251   252   253   254   255   256   257   258   259