Page 258 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 258

PELAPORAN KORPORAT




                 Jika provisi yang sedang diukur menyangkut populasi yang terdiri dari sejumlah besar unsur,
                 kewajiban ditentukan dengan menimbang berbagai kemungkinan hasil berdasarkan probabilitas
                 terkait. Metode estimasi statistik ini dikenal sebagai metode “nilai yang diharapkan” (expected
                 value). Kewajiban diestimasi akan berbeda karena bergantung pada kemungkinan terjadinya
                 kerugian  pada  tingkat  tertentu,  misalnya  60%  atau  90%.  Jika hasil  yang  timbul  berwujud
                 suatu rentang yang berkesinam bungan, dan setiap titik dalam rentang tersebut mempunyai
                 kemungkinan terjadi yang sama, maka yang digunakan adalah nilai tengah rentang tersebut.

                 Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai
                 risiko dan ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan. Jika
                 dampak nilai waktu uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan
                       IAI WEB VERSION
                 pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. Tingkat diskonto yang digunakan
                 adalah tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai waktu
                 uang dan risiko yang terkait dengan kewajiban yang bersangkutan.  Tingkat diskonto tidak
                 boleh mencerminkan risiko yang sudah diperhitungkan dalam estimasi arus kas masa datang.


                 Contoh 8.2:
                 Entitas menjual produk dengan memberikan garansi/jaminan kepada pelanggan untuk menanggung
                 biaya perbaikan cacat pabrikasi yang ditemukan dalam jangka waktu enam bulan setelah penjualan.
                 Jika kerusakan yang terdeteksi dari seluruh produk yang terjual digolongkan cacat ringan, biaya
                 perbaikannya 1 miliar rupiah. Sementara itu, jika kerusakan yang terdeteksi dari seluruh produk terjual
                 digolongkan cacat berat, biaya perbaikannya 4 miliar rupiah. Pengalaman entitas di masa lalu dan
                 ekspektasi masa datang memberikan indikasi bahwa dalam tahun mendatang 75% dari produk terjual
                 tidak mengandung cacat, 20% dari produk terjual mengandung cacat ringan dan 5% dari produk
                 yang terjual mengandung cacat berat. Sesuai dengan paragraf 24, entitas menentukan probabilitas
                 atau kemungkinan arus keluar sumber daya untuk pemenuhan kewajiban garansi secara keseluruhan.
                 Nilai yang diharapkan untuk biaya perbaikan adalah: (75% x 0 rupiah) + (20% x 1 miliar rupiah) +
                 (5% x 4 miliar rupiah) = 400 juta rupiah


                 8.8  PENGGANTIAN, PERUBAHAN DAN PENGGUNAAN PROVISI


                 Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga,
                 penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti diterima
                 pada saat entitas menyelesaikan kewajibannya. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang
                 terpisah. Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi.

                 Dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, beban yang berkaitan dengan
                 provisi dapat disajikan secara neto setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai penggantiannya.
                 Provisi ditelaah setiap akhir periode pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi
                 terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban
                 kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi tersebut dibatalkan.


                 Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan
                 pembentukan provisi tersebut.










                 250                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        251
   253   254   255   256   257   258   259   260   261   262   263