Page 253 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 253
BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI
NKKIP (t=1) = NKKIP (t=0) + BJ + BB +/– KKP +/– KKA – PMu
Nilai Wajar Aset Program
Aset Program terdiri dari:
• Aset yang dimiliki oleh dana pensiun jangka panjang
• Polis asuransi yang memenuhi syarat
Apabila tidak ada harga pasar untuk aset tersebut, maka nilai wajar aset program ditentukan,
misalnya, dengan mengukur nilai kini dari ekspektasi arus kas masa depan dengan suatu
tingkat diskonto yang merefleksikan risiko terkait aset program tersebut dan jangka waktu
IAI WEB VERSION
jatuh tempo dari aset.
Nilai Wajar Aset Program (t=0) akan muncul pertama kali dalam laporan keuangan saat entitas
pemberi kerja menyatakan berlakunya suatu program imbalan pasti yang didanai. Pada saat
perhitungan pertama, maka pemberi kerja akan melakukan estimasi awal sesuai dengan
jumlah pekerja, hak pekerja, asumsi demografi, dan asumsi aktuarial tertentu.
Besaran Nilai Wajar Aset Program (t=1 dan seterusnya) akan dipengaruhi oleh beberapa
komponen di bawah ini:
1. Imbal Hasil Aset Program (pada tingkat diskonto) (IHAP)
2. Kontribusi yang dibayarkan (K)
3. Pembayaran Manfaat (pada program yang didanai) (PMd)
NWAP (t=1) = NWAP (t=0) + IHAP + K – PMd
Biaya Jasa
Biaya Jasa Kini (Current Service Cost)
Biaya Jasa Kini adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti yang berasal dari jasa
pekerja pada periode berjalan.
Entitas menentukan biaya jasa kini menggunakan asumsi aktuarial yang ditentukan pada
awal periode pelaporan tahunan
Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost)
Biaya Jasa Lalu adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti akibat penerapan awal
atau membatalkan program imbalan pasti atau mengubah imbalan terutang dalam suatu
program imbalan pasti yang ada saat ini atau karena terjadi kurtailmen (Curtailment).
Kurtailmen didefinisikan sebagai pemenuhan salah satu dari dua kondisi berikut ini:
1. Entitas pemberi kerja menunjukkan komitmennya untuk mengurangi secara signifikan
jumlah pekerja yang ditanggung oleh program, atau
2. Entitas pemberi kerja mengubah ketentuan dalam program imbalan pasti yang
menyebabkan bagian yang material dari jasa masa depan pekerja tidak lagi memberikan
imbalan atau memberikan imbalan lebih rendah.
244 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 245

