Page 253 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 253

Dalam  menentukan  estimasi  terbaik  suatu  provisi,  entitas  mempertimbangkan  berbagai  risiko
                      dan ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan. Jika dampak nilai
                      waktu uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang
                      diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. Tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat diskonto
                      sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai waktu uang dan risiko yang terkait
                      dengan kewajiban yang bersangkutan. Tingkat diskonto tidak boleh mencerminkan risiko yang sudah
                      diperhitungkan dalam estimasi arus kas masa datang.


                 Contoh 8.2:
                 Entitas menjual produk dengan memberikan garansi/jaminan kepada pelanggan untuk menanggung
                 biaya perbaikan cacat pabrikasi yang ditemukan dalam jangka waktu enam bulan setelah penjualan. Jika
                 kerusakan yang terdeteksi dari seluruh produk yang terjual digolongkan cacat ringan, biaya perbaikannya
                 1 miliar rupiah. Sementara itu, jika kerusakan yang terdeteksi dari seluruh produk terjual digolongkan
                 cacat berat, biaya perbaikannya 4 miliar rupiah. Pengalaman entitas di masa lalu dan ekspektasi masa
                 datang memberikan indikasi bahwa dalam tahun mendatang 75% dari produk terjual tidak mengandung
                 cacat, 20% dari produk terjual mengandung cacat ringan dan 5% dari produk yang terjual mengandung
                 cacat berat. Sesuai dengan paragraf 24, entitas menentukan probabilitas atau kemungkinan arus keluar
                 sumber daya untuk pemenuhan kewajiban garansi secara keseluruhan.


                 Nilai yang diharapkan untuk biaya perbaikan adalah: (75% x 0 rupiah) + (20% x 1 miliar rupiah) + (5% x
                 4 miliar rupiah) = 400 juta rupiah



                 8.7   PENGGANTIAN, PERUBAHAN DAN PENGGUNAAN PROVISI

                       Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga,
                      penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti diterima pada
                      saat entitas menyelesaikan kewajibannya. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah.
                      Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi. Dalam laporan laba rugi
                      dan penghasilan komprehensif lain, beban yang berkaitan dengan provisi dapat disajikan secara neto
                      setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai penggantiannya. Provisi ditelaah setiap akhir periode
                      pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar
                      sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi tersebut
                      dibatalkan. Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan
                      tujuan pembentukan provisi tersebut.

                 8.8   PENERAPAN ATURAN PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
                       Beberapa pengaturan yang berkaitan dengan provisi adalah sebagai berikut:
                      1.    Provisi tidak boleh diakui untuk kerugian operasi masa datang.
                      2.    Jika entitas terikat dalam suatu kontrak memberatkan, maka kewajiban kini menurut kontrak
                          tersebut diukur dan diakui sebagai provisi
                      3.    Jika terjadi restrukturisasi di entitas, provisi terkait restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran
                          langsung yang timbul dari restrukturisasi, yaitu yang memenuhi kedua persyaratan berikut ini:
                          (a) benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi; dan (b) tidak terkait dengan
                          aktivitas yang masih berlangsung pada entitas












        244      BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   244
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   244                                                              05/07/21   11.42
   248   249   250   251   252   253   254   255   256   257   258