Page 253 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 253

BAB 8: IMBALAN KERJA, PROVISI DAN KONTINGENSI





                                   NKKIP (t=1) = NKKIP (t=0) + BJ + BB +/– KKP +/– KKA – PMu


                   Nilai Wajar Aset Program

                   Aset Program terdiri dari:
                   •   Aset yang dimiliki oleh dana pensiun jangka panjang
                   •   Polis asuransi yang memenuhi syarat

                   Apabila tidak ada harga pasar untuk aset tersebut, maka nilai wajar aset program ditentukan,
                   misalnya,  dengan  mengukur  nilai  kini  dari  ekspektasi  arus  kas  masa  depan  dengan  suatu
                   tingkat diskonto yang merefleksikan risiko terkait aset program tersebut dan jangka waktu
                       IAI WEB VERSION
                   jatuh tempo dari aset.

                   Nilai Wajar Aset Program (t=0) akan muncul pertama kali dalam laporan keuangan saat entitas
                   pemberi kerja menyatakan berlakunya suatu program imbalan pasti yang didanai. Pada saat
                   perhitungan pertama, maka pemberi kerja akan melakukan estimasi awal sesuai dengan
                   jumlah pekerja, hak pekerja, asumsi demografi, dan asumsi aktuarial tertentu.
                   Besaran Nilai  Wajar Aset Program (t=1 dan seterusnya) akan dipengaruhi oleh beberapa
                   komponen di bawah ini:
                   1.  Imbal Hasil Aset Program (pada tingkat diskonto) (IHAP)
                   2.  Kontribusi yang dibayarkan (K)
                   3.  Pembayaran Manfaat (pada program yang didanai) (PMd)



                                           NWAP (t=1) = NWAP (t=0) + IHAP + K – PMd



                   Biaya Jasa

                   Biaya Jasa Kini (Current Service Cost)

                   Biaya Jasa Kini adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti yang berasal dari jasa
                   pekerja pada periode berjalan.

                   Entitas menentukan biaya jasa kini menggunakan asumsi aktuarial yang ditentukan pada
                   awal periode pelaporan tahunan

                   Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost)

                   Biaya Jasa Lalu adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti akibat penerapan awal
                   atau membatalkan program imbalan pasti atau mengubah imbalan terutang dalam suatu
                   program imbalan pasti yang ada saat ini atau karena terjadi kurtailmen (Curtailment).

                   Kurtailmen didefinisikan sebagai pemenuhan salah satu dari dua kondisi berikut ini:
                   1.  Entitas pemberi kerja menunjukkan komitmennya untuk mengurangi secara signifikan
                       jumlah pekerja yang ditanggung oleh program, atau
                   2.  Entitas pemberi kerja mengubah ketentuan dalam program imbalan pasti yang
                       menyebabkan bagian yang material dari jasa masa depan pekerja tidak lagi memberikan
                       imbalan atau memberikan imbalan lebih rendah.





 244  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  245
   248   249   250   251   252   253   254   255   256   257   258