Page 260 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 260
PELAPORAN KORPORAT
8.11 IMBALAN BERBASIS SAHAM
Paragraf 10 PSAK 102: Pembayaran Berbasis Saham, menyatakan bahwa transaksi pembayaran
berbasis saham yang diselesaikan dengan instrument ekuitas, entitas mengukur barang atau
jasa yang diterima dan kenaikan terkait di ekuitas, secara langsung, dengan mengacu pada nilai
wajar barang atau jasa yang diterima, kecuali jika nilai wajar tersebut tidak dapat diestimasi
secara andal. Jika entitas tidak dapat mengestimasi nilai wajar barang atau jasa yang diterima
secara andal, maka entitas mengukur nilai barang dan jasa tersebutdan kenaikan terkait ekuitas,
secara tidak langsung, dengan mengacu pada nilai wajar instrument ekuitas yang diberikan.
Untuk menerapkan persyaratan di atas (paragraf 10) atas transaksi dengan karyawan dan pihak
IAI WEB VERSION
lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan, entitas mengukur nilai wajar jasa yang
diterima dengan mengacu pada nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan karena pada
umumnya tidak mungkin untuk mengestimasi nilai wajar jasa yang diterima secara andal.
Nilai wajar instrumen ekuitas tersebut diukur pada tanggal pemberian.
Dijelaskan lebih lanjut pada paragraf 12, saham, opsi saham, atau instrumen ekuitas lain yang
diberikan kepada karyawan merupakan bagian dari paket remunerasi, sebagai tambahan dari
gaji tunai dan imbalan kerja lain. Tidak memungkinkan untuk mengukur secara langsung jasa
yang diterima untuk komponen tertentu dari paket remunerasi karyawan. Begitu pula untuk
mengukur nilai wajar dari jumlah paket remunerasi secara terpisah, tanpa mengukur secara
langsung nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan. Saham atau opsi kadang diberikan
sebagai bagian dari bonus dan insentif yang diberikan atas usahanya dalam meningkatkan
kinerja entitas. Mengestimasi nilai wajar dari manfaat tersebut akan sulit. Disebabkan sulitnya
mengukur nili wajar jasa yang diterima secara langsung. Sehingga entitas mengukur nilai
wajar jasa karyawan yang diterima dengan mengacu pada nilai wajar instrumen ekuitas yang
diberikan.
252 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 253

