Page 256 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 256

PELAPORAN KORPORAT



                 Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto

                 Imbal Hasil Aset Program yang belum  diakui dalam Bunga Neto merupakan komponen
                 Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui dalam OCI.


                 Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto adalah selisih antara realisasi
                 imbal hasil aset program dengan Pendapatan Bunga yang telah diakui dalam Bunga Neto.

                         Berdasarkan Contoh 8.1 Bunga Neto di atas, jika diasumsikan realisasi imbal hasil
                         aset program adalah 8%, maka:
                         Imbal Hasil Program = 8% x Rp 500.000.000                      Rp40.000.000
                         Pendapatan Bunga yang telah diakui dalam Bunga Neto            Rp25.000.000
                       IAI WEB VERSION
                             Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga
                             Neto (diakui di OCI)                                       Rp15.000.000


                 Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto

                 Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto merupakan
                 komponen Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui dalam OCI.
                 Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto adalah selisih
                 antara total perubahan pada Dampak Batas Atas Aset dengan Bunga atas Dampak Batas Atas
                 Aset yang telah diakui dalam Bunga Neto.

                 8.4  IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAIN

                 Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain didefinisikan sebagai seluruh imbalan kerja selain
                 imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, dan pesangon. Contoh imbalan kerja yang
                 diklasifikasikan  sebagai  Imbalan  Kerja  Jangka  Panjang  Lain  adalah:  Bagi  Laba  dan  Bonus,
                 Imbalan Cacat Permanen, Cuti Besar, Penghargaan Masa Kerja, dan Renumerasi Tangguhan.

                 8.5  PESANGON

                 Pesangon didefinisikan sebagai imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas penghentian
                 perjanjian kerja sebagai akibat pemberhentian pekerja sebelum usia purna karya normal atau
                 keputusan pekerja menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran penghentian perjanjian kerja.
                 Pesangon diakui pada tanggal lebih awal antara:
                 •   Ketika tidak dapat lagi menarik tawaran tersebut (pekerja telah menerima tawaran, atau
                     berlaku pembatasan hukum atas penarikan tawaran); atau
                 •   Pengakuan biaya restrukturisasi sesuai PSAK 237.


                 Kondisi “Ketika tidak dapat lagi menarik tawaran penghentian perjanjian kerja” adalah saat
                 telah dikomunikasikan ke pekerja yang terkena dampak, dan memenuhi kriteria:
                 1.  Kecil kemungkinan perubahan signifikan atas program tersebut;
                 2.  Program mengidentifikasi jumlah pekerja yang akan dihentikan, klasifikasi pekerjaan/
                     fungsi, dan lokasinya, serta tanggal penyelesaian; dan
                 3.  Program membuat detail yang memadai sehingga pekerja dapat menentukan jenis dan
                     jumlah imbalan yang akan diterima.





                 248                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       249
   251   252   253   254   255   256   257   258   259   260   261