Page 256 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 256
PELAPORAN KORPORAT
Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto
Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto merupakan komponen
Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui dalam OCI.
Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto adalah selisih antara realisasi
imbal hasil aset program dengan Pendapatan Bunga yang telah diakui dalam Bunga Neto.
Berdasarkan Contoh 8.1 Bunga Neto di atas, jika diasumsikan realisasi imbal hasil
aset program adalah 8%, maka:
Imbal Hasil Program = 8% x Rp 500.000.000 Rp40.000.000
Pendapatan Bunga yang telah diakui dalam Bunga Neto Rp25.000.000
IAI WEB VERSION
Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga
Neto (diakui di OCI) Rp15.000.000
Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto
Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto merupakan
komponen Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui dalam OCI.
Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto adalah selisih
antara total perubahan pada Dampak Batas Atas Aset dengan Bunga atas Dampak Batas Atas
Aset yang telah diakui dalam Bunga Neto.
8.4 IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAIN
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain didefinisikan sebagai seluruh imbalan kerja selain
imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, dan pesangon. Contoh imbalan kerja yang
diklasifikasikan sebagai Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain adalah: Bagi Laba dan Bonus,
Imbalan Cacat Permanen, Cuti Besar, Penghargaan Masa Kerja, dan Renumerasi Tangguhan.
8.5 PESANGON
Pesangon didefinisikan sebagai imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas penghentian
perjanjian kerja sebagai akibat pemberhentian pekerja sebelum usia purna karya normal atau
keputusan pekerja menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran penghentian perjanjian kerja.
Pesangon diakui pada tanggal lebih awal antara:
• Ketika tidak dapat lagi menarik tawaran tersebut (pekerja telah menerima tawaran, atau
berlaku pembatasan hukum atas penarikan tawaran); atau
• Pengakuan biaya restrukturisasi sesuai PSAK 237.
Kondisi “Ketika tidak dapat lagi menarik tawaran penghentian perjanjian kerja” adalah saat
telah dikomunikasikan ke pekerja yang terkena dampak, dan memenuhi kriteria:
1. Kecil kemungkinan perubahan signifikan atas program tersebut;
2. Program mengidentifikasi jumlah pekerja yang akan dihentikan, klasifikasi pekerjaan/
fungsi, dan lokasinya, serta tanggal penyelesaian; dan
3. Program membuat detail yang memadai sehingga pekerja dapat menentukan jenis dan
jumlah imbalan yang akan diterima.
248 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 249

